MerahPutih.com - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan, aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terus dipantau setelah mengalami episode erupsi menerus yang berlangsung selama sekitar 25 jam.
Episode erupsi tersebut diklaim telah berakhir, namun tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap berada pada Level III (Siaga). Berdasarkan rekaman instrumental, episode gempa erupsi menerus mulai tercatat sejak Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan berhenti pada Minggu, 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
Sementara itu, Korps Samapta Baharkam Polri menyiagakan 299 personel berikut tim SAR, Satwa dan K9, kendaraan rescue, kendaraan penanggulangan karhutla, dapur lapangan hingga berbagai peralatan penyelamatan.
Kesiapan tersebut dilakukan setelah Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus selama sekitar 25 jam. Kesiapan serupa dilakukan khususnya di wilayah Banten, Lampung dan Jakarta.
Baca juga:
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Dirsabhara/Dirsampata Polda Banten, Polda Lampung dan Polda Metro Jaya diminta memastikan personel dan peralatan berada dalam kondisi siap digunakan.
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nazli Harahap menuturkan, personel yang disiapkan nantinya dapat digerakkan untuk mendukung pencarian dan pertolongan.
Mereka disiapkan evakuasi maupun pelayanan masyarakat apabila dampak aktivitas gunung api meluas,
jelas Nazli dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (7/9).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengerahan personel tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan berkembangnya situasi di lapangan.
Personel kepolisian tidak hanya disiapkan untuk pengamanan, tetapi juga dapat membantu masyarakat apabila membutuhkan pertolongan akibat dampak aktivitas gunung api.
Polri hadir untuk membantu masyarakat, menjaga kelancaran aktivitas, membuka akses, melakukan patroli, membantu evakuasi, serta melaksanakan pencarian dan pertolongan,
ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat, layanan Polisi 110 dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan. (Knu)