MerahPutih.com – Kasus mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, hingga berujung cekcok dengan petugas keamanan, berbuntut panjang.
Tiga anggota polisi yang berada di dalam mobil mewah itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam temuan
Ketiga anggota polisi adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Mereka berada di dalam Alphard yang dikendarai salah satu dari mereka saat terjadi insiden keributan dengan petugas sekuriti.
Baca juga:
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Propam Temukan Bukti Pelanggaran
Dikutip dari Instagram @propam_jabar, Minggu (26/7), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan adanya bukti pelanggaran kode etik.
Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan
Perdamaian Tak Hapus Sanksi
Hendra menegaskan perdamaian antara anggota kepolisian dengan pihak satpam tidak serta-merta menghapus proses hukum internal.
“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiganya,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca juga:
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Fakta Cekcok Polisi Bawa Alphard di Bundaran HI
-
Lokasi: Bundaran HI, Jakarta Pusat
-
Pelaku: 3 anggota Polda Jabar (Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW)
-
Korban cekcok: Satpam MRT, Fiktor Harefa (27)
-
Aturan yang dilanggar: Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri)
-
Proses: Dilanjutkan ke sidang kode etik Polri
-
Status perdamaian: Tidak menghapus sanksi internal
Sebelumnya, insiden ini sempat viral karena melibatkan cekcok dengan satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27). Dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan yang menegur sopir Alphard juga mencuat ke publik. (Asp)

