MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi melarang kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dijadikan titik lokasi aksi demonstrasi atau unjuk rasa.
Alasannya, kawasan ikonik Jakarta Pusat itu masuk kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus dijaga ketat, karena di sekitarnya terdapat stasiun MRT, KRL, LRT, serta tiga kedutaan besar.
Dasar Hukum Bundaran HI Masuk Objek Vital Nasional

Mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Adimas Raditya
Polda menegaskan larangan demo di Bundaran HI ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).
Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur lokasi yang tidak diperbolehkan seperti istana negara, tempat-tempat militer, terus ada Objek Vital Nasional atau Obvitnas seperti stasiun kereta api dan terminal.
Terdapat 3 Stasiun Tranportasi Publik dan Kedubes Negara Sahabat di Bundaran HI
Kombes Budi menekankan kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, Stasiun KRL hingga Stasiun LRT.
Apalagi, lanjut dia, di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Menjaga Kepentingan Publik di Bundaran HI

Proyek Perluasan MRT Bundaran HI untuk Perkuat Konektivitas. (MP/Didik)
Menurut dia, larangan ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga ibadah masyarakat yang berlangsung di sekitar Bundaran HI.
Namun, Budi menekankan Polri tetap menjamin hak masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi juga harus menjaga kepentingan publik lain.
“Kami menjaga dua kepentingan masyarakat, yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan di lokasi-lokasi tersebut,” tandasnya. (*)