MerahPutih.com - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati, Supriyono, memicu gelombang kecaman dari koalisi masyarakat sipil.
Tindakan pemblokiran rekening secara sepihak itu bukan hanya menghambat kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan.
Baca juga:
Izinkan Warga Pati Demo 27 Agustus di DPR, Pramono Berpesan Jangan Rusak Fasilitas Publik
Dalam keteranganya kepada media, dikutip Senin (24/8), Koalisi masyarakat sipil menegaskan rekening Supriyono berisi dana pribadi dan donasi masyarakat senilai Rp 80,9 juta, yang digunakan untuk kebutuhan aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI.
Koalisi Desak Transparansi Dasar Pemblokiran Rekening Bank Aktivis Pati
Bank Mandiri sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Namun, Koalisi menyoroti sikap Bank Mandiri yang sampai saat ini belum menjelaskan institusi mana yang mengajukan permintaan dan perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran.
Baca juga:
Koalisi juga merujuk Pasal 140 KUHAP yang mengatur pemblokiran rekening sebagai upaya paksa dengan syarat izin Ketua Pengadilan Negeri.
Karena itu, koalisi meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan dasar hukum pemblokiran rekening Supriyono.
Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,
Koalisi Masyarakat Sipil
Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Aksi di DPR Rusak Kepercayaan Publik
Karena itu, Koalisi mendesak Bank Mandiri dan aparat terkait membuka dasar hukum pemblokiran rekening Supriyono.
Waktu pemblokiran yang bertepatan dengan aksi warga Pati di DPR juga menjadi sorotan. Koalisi khawatir instrumen perbankan digunakan untuk menekan masyarakat yang tengah menyampaikan kritik.
Baca juga:
Koalisi turut mengingatkan persoalan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan nasabah. Pasalnya, masyarakat menyimpan uang di bank karena percaya dana tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya.
Masalahnya bukan hanya Rp 80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,
Koalisi Masyarakat Sipil
Untuk itu, Koalisi mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah, serta meminta OJK memeriksa Bank Mandiri.
Adapun, Komnas HAM dan Ombudsman didorong menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran rekening. DPR juga diminta meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran. (Pon)