MerahPutih.com - Langkah penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menyelidiki penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di rekening Bank Mandiri atas nama aktivis Supriyono menuai sorotan.
Namun, Polda menegaskan surat pengajuan ke Bank Mandiri bukanlah permintaan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
Alasan Pengajuan Penundaan Transaksi dan Bedanya dengan Pemblokiran Rekening
Budi menjelaskan pengajuan penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama masa penundaan, lanjut dia, dana tetap berada di rekening Mandiri milik Supriyono dan tidak dilakukan penyitaan.

Bank Mandiri. (Foto: Antara)
Setelah jangka waktu penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Baca juga:
Bank Mandiri Manut Aparat Blokir Rekening Aktivis Pati, Kepercayaan Nasabah Dipertaruhkan
Dasar Hukum Penyelidikan Rekening Aktivis Pati
Kabid Humas menambahkan dasar penyelidik rekening AMPB menggunakan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai landasan hukum terkait penghimpunan dana masyarakat.
Menurut dia, penyelidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Tujuannya, lanjut Budi, adalah memastikan kejelasan mengenai tujuan, mekanisme, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)