MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bukan mereka yang meminta Bank Mandiri untuk memblokir rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) milik Supriyono.
Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/8)
Aparat Selain PPATK yang Punya Kewenangan Ajukan Blokir Rekening
Menurut Ivan, pemintaan bank untuk membekukan transaksi atau pemblokiran rekening bisa dilakukan bukan hanya oleh PPATK. Dia menambahkan kewenangan itu dapat dilakukan aparat penegak hukum atau penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:
Bank Mandiri Manut Aparat Blokir Rekening Aktivis Pati, Kepercayaan Nasabah Dipertaruhkan
Ivan menjelaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aturan mengenai tindak pidana asal.
Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran,
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Bank Mandiri Akui Pemblokiran Rekening Donasi Aktivis Pati Atas Permintaan Aparat
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut pemblokiran rekening Supriyono dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Namun, Bank Mandiri sampai saat ini belum menjelaskan institusi mana yang mengajukan permintaan dan perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran.
Baca juga:
Rekening Supriyono Rp 80,9 Juta Diblokir, DPR Pertanyakan Alasan Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono menjadi sorotan setelah disebut mengalami pemblokiran pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.
Rekening itu memiliki saldo Rp 80,9 juta, yang akan digunakan untuk kebutuhan aksi besar warga Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus mendatang. (*)