MerahPutih.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait isu pemblokiran penghimpunan dana kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Senin (24/8), surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Dana Tetap Berada di Rekening
Budi menjelaskan, selama masa penundaan transaksi, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dengan demikian, menurut Polda Metro Jaya, langkah yang dilakukan penyelidik berbeda dengan tindakan pemblokiran rekening.
Baca juga:
Bank Mandiri Manut Aparat Blokir Rekening Aktivis Pati, Kepercayaan Nasabah Dipertaruhkan
Penyelidikan Penghimpunan Dana AMPB
Dalam penyelidikan tersebut, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga:
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
Aksi AMPB Dijadwalkan 27 Agustus
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diketahui akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Di tengah rencana aksi tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyelidik terhadap rekening terkait merupakan penundaan transaksi dan bukan pemblokiran rekening.
Penyelidikan masih dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama pihak terkait untuk mendapatkan fakta mengenai penghimpunan dan penggunaan dana. (Asp)