MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kebijakan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri yang baru disahkan DPR RI tidak akan menghambat jenjang karier personel di institusi kepolisian.
Menurut Sigit, Selasa (9/6), mekanisme batas usia pensiun dalam aturan terbaru telah dirancang untuk menjaga rotasi dan promosi jabatan tetap berjalan sehingga tidak menimbulkan hambatan karier atau bottleneck di lingkungan Polri.
Batas usia pensiun, sudah diatur sehingga dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Rotasi dan Promosi Jabatan Dipastikan Tetap Berjalan
Sigit menjelaskan, ketentuan baru terkait usia pensiun telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi, termasuk keberlanjutan regenerasi personel dan rotasi jabatan di berbagai tingkatan.
Karena itu, ia memastikan tidak akan terjadi penumpukan jabatan yang berpotensi menghambat perkembangan karier anggota Polri.
Selain mengatur masa pengabdian anggota, perubahan regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Baca juga:
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Kapolri menekankan bahwa implementasi undang-undang baru ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk semakin humanis dan profesional dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, kepercayaan publik menjadi salah satu target utama yang ingin diperkuat melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
"Utamanya bagaimana Polri menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," tegasnya.
Sigit berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kinerja seluruh anggota Polri sehingga kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek pelayanan maupun pengamanan, dapat dipenuhi secara optimal.
"Amanat dari undang-undang ini, semoga bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat luas," ucapnya.
Baca juga:
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
DPR Resmi Sahkan Perubahan UU Polri
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Berdasarkan aturan baru, anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Berikut ketentuan usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam undang-undang terbaru:
- Tamtama: paling tinggi 59 tahun
- Bintara: paling tinggi 59 tahun
- Perwira Pertama: paling tinggi 60 tahun
- Perwira Menengah: paling tinggi 60 tahun
- Perwira Tinggi: paling tinggi 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Empat: paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden
(Knu)