Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal

ilustrasi begal motor (ANTARA News/Handry Musa/2016)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR RI Syamsu Rizal merespons pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak yang menyebut pelaku begal takut terhadap tentara. Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu menilai tidak ada yang salah apabila TNI turut membantu kepolisian dalam upaya menangani maraknya aksi begal yang meresahkan masyarakat.

"Kalau begal takut terhadap tentara, itu berarti TNI memang memiliki wibawa dan ditakuti para pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada yang salah jika TNI membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat," kata Syamsu Rizal, Kamis (11/6).

Namun, jangan dianggap bahwa 'takut'-nya warga ke TNI karena polisi atau pemerintah lainnya tidak berdaya. Hal itu menjadi bagian dari apresiasi ketegasan dan profesionalisme TNI.

Baca juga:

Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak


Menurut Deng Ical, penanganan kasus begal tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian. Persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan dan aparat keamanan di daerah.


Penanganan begal merupakan tugas bersama. Bukan hanya polisi, melainkan juga pemerintah daerah, camat, lurah, serta TNI. termasuk warga negara lainnya. Semua pihak harus bekerja sama menangani persoalan begal di wilayah masing-masing, terutama dalam aspek pencegahan.

Syamsu Riza, Anggota Komisi I DPR RI



Ia menegaskan upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan lingkungan, patroli, pembinaan masyarakat, serta koordinasi antarinstansi. Meski demikian, Deng Ical mengingatkan aspek penegakan hukum dan proses pidana terhadap pelaku begal tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Soal aspek pidana kejahatan begal, itu merupakan ranah kepolisian. Polisi memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku," katanya.

Deng Ical menilai selama ini koordinasi antara TNI dan Polri dalam menangani berbagai persoalan keamanan yang meresahkan masyarakat telah berjalan dengan baik. Karena itu, sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.

"Selama ini koordinasi antara Polri dan TNI berjalan baik dalam menangani berbagai kasus yang meresahkan masyarakat. Tentu kerja sama dan sinergi tersebut harus terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI


#TNI #Polri #Aksi Begal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Bagikan