MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Indonesia.
Surat dari MUI merupakan bentuk pengingat kepada pemerintah agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasasional, serta memperhatikan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.
Baca juga:
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Miqdad ditangkap polisi pada Kamis (16/7) lalu di Indonesia, statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus, dengan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme. Sehari setelah ditangkap, Miqdad langsung dideportasi ke Siprus.
MUI Ingatkan Sensitivitas Isu Palestina
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan draf surat sudah selesai disunting dan segera dikirimkan.
“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali,” katanya, dikutip dari sikap resmi MUI, Rabu (22/7).
Baca juga:
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Sudarnoto menekankan MUI menghormati langkah pemerintah sepanjang sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional. Namun, jika prosedur tidak dipenuhi, MUI merasa berkewajiban mengingatkan.
Kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan,
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim
Pertanyakan Prosedur dan Verifikasi Polri
Sudarnoto mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen, penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan tuduhan terorisme.
Namun, MUI mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia sudah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tuduhan tersebut.
“Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?” tandasnya.
Baca juga:
9 WNI yang Ditangkap Israel Tiba di Indonesia, Disambut Bendera Palestina
MUI menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut reputasi Indonesia di mata dunia internasional. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang vokal mendukung Palestina, sehingga setiap langkah terkait isu ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. (*)

