MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewacanakan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan pendampingan dalam urusan pajak.
Pendampinga Babinsa dan Bgabinkamtibmas, diklaim bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan maupun mencari data perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, pihaknya belum dilibatkan dalam dalam pemetaan potensi perpajakan di lapangan.
Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,
kata Nas saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (20/7).
Baca juga:
Nas sendiri tidak mau berbicara lebih jauh soal pelibatan TNI dalam memantau potensi perpajakan di tingkat masyarakat. Kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, Senin.
Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.
“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.

