MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang (UU) Polri telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi.
Aturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, DPR, dan pihak kepolisian sebelum akhirnya disepakati dalam revisi regulasi. Hal ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,
Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Jenderal Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan
Dalam ketentuan terbaru UU Polri, batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang telah disahkan DPR.
Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, UU Polri terbaru juga menetapkan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.
Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun paling tinggi ditetapkan 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.
Baca juga:
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pemerintah Berharap Kinerja Polri Semakin Baik
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto berharap perubahan ketentuan dalam UU Polri dapat memperkuat kinerja institusi kepolisian.
Melalui sejumlah penyesuaian dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan aparat kepolisian mampu bekerja lebih baik dan semakin dipercaya masyarakat.
Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, Prasetyo mengharapkan aparat kepolisian bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi idaman seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga:
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu poin yang diatur dalam regulasi tersebut adalah kewenangan presiden untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. (Knu)