UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi

Ilustrasi personel Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang (UU) Polri telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi.

Aturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, DPR, dan pihak kepolisian sebelum akhirnya disepakati dalam revisi regulasi. Hal ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,

Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Jenderal Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

Dalam ketentuan terbaru UU Polri, batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang telah disahkan DPR.

Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, UU Polri terbaru juga menetapkan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.

Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun paling tinggi ditetapkan 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.

Baca juga:

Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal

Pemerintah Berharap Kinerja Polri Semakin Baik

Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto berharap perubahan ketentuan dalam UU Polri dapat memperkuat kinerja institusi kepolisian.

Melalui sejumlah penyesuaian dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan aparat kepolisian mampu bekerja lebih baik dan semakin dipercaya masyarakat.

Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, Prasetyo mengharapkan aparat kepolisian bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi idaman seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satu poin yang diatur dalam regulasi tersebut adalah kewenangan presiden untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. (Knu)

#UU Polri #Mensesneg #Polri #Usia Pensiun
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Indonesia
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Indonesia
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Tantangan tersebut muncul di tengah masih kuatnya sorotan terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Indonesia
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Indonesia
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Keberhasilan Suyudi bukan terletak pada pangkat bintang empat yang kini melekat di pundaknya, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Indonesia
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Suyudi harus berani menghadapi berbagai keluhan masyarakat, mulai dari pelayanan yang berbelit hingga dugaan pungutan liar dan arogansi anggota kepolisian.
Yusuf Abdillah - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Komjen Suyudi menegaskan tak boleh ada praktik titipan, transaksi, hingga sponsorship dalam proses rekrutmen dan pembinaan SDM Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Suyudi secara khusus menitipkan pesan kepada media agar terus membangun sinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Indonesia
Polri di Tangan Komjen Suyudi, tak Ada lagi ‘No Viral No Justice’
Suyudi mengatakan masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Polri di Tangan Komjen Suyudi, tak Ada lagi ‘No Viral No Justice’
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Bagikan