UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi

Ilustrasi personel Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang (UU) Polri telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi.

Aturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, DPR, dan pihak kepolisian sebelum akhirnya disepakati dalam revisi regulasi. Hal ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,

Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Jenderal Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

Dalam ketentuan terbaru UU Polri, batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang telah disahkan DPR.

Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, UU Polri terbaru juga menetapkan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.

Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun paling tinggi ditetapkan 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.

Baca juga:

Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal

Pemerintah Berharap Kinerja Polri Semakin Baik

Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto berharap perubahan ketentuan dalam UU Polri dapat memperkuat kinerja institusi kepolisian.

Melalui sejumlah penyesuaian dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan aparat kepolisian mampu bekerja lebih baik dan semakin dipercaya masyarakat.

Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, Prasetyo mengharapkan aparat kepolisian bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi idaman seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satu poin yang diatur dalam regulasi tersebut adalah kewenangan presiden untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. (Knu)

#UU Polri #Mensesneg #Polri #Usia Pensiun
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Istana Pastikan SBY tak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Istana Pastikan SBY tak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Indonesia
Persiapan HUT ke-81 RI, 81 Pesawat dan Helikopter Ikuti Latihan Atraksi Udara
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan atraksi udara, termasuk dua Rafale Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Persiapan HUT ke-81 RI, 81 Pesawat dan Helikopter Ikuti Latihan Atraksi Udara
Indonesia
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Pemerintah menyatakan anggaran MBG dan pendidikan akan disesuaikan dengan putusan MK. Pemisahan anggaran diperkirakan mulai 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Indonesia
Bukan Sekadar Pengalaman, Ini Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
Meta description: Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI. Prasetyo Hadi mengungkap alasan di balik usulan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bukan Sekadar Pengalaman, Ini Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
Indonesia
Pratikno Dikabarkan Sakit dan Mundur, Mensesneg: belum Ada Kabar
Prasetyo menyatakan belum memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan maupun rencana pengunduran diri Pratikno.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
 Pratikno Dikabarkan Sakit dan Mundur, Mensesneg: belum Ada Kabar
Bagikan