MerahPutih.com - DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dalam Undang-Undang Polri yang baru telah disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, Komisi III DPR bersama pemerintah berupaya menyusun regulasi yang lebih proporsional dan memberikan kepastian hukum terkait pengisian jabatan di luar tubuh Polri.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri,
kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Menurut dia, kedua putusan tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus dibatasi secara jelas dan hanya dilakukan pada posisi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,
ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, putusan MK juga meminta agar mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil diatur secara eksplisit dalam UU Polri.
Karena itu, DPR memandang kedua putusan tersebut menjadi landasan untuk menciptakan aturan yang lebih jelas, terukur, dan berkeadilan.
Ia menjelaskan, Pasal 28A mengatur anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum.