DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif

Ilustrasi anggota Polri/ dok Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperkuat profesionalisme Polri.

Penguatan lembaga pengawas eksternal menjadi salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini. Kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan eksekusi aturan di lapangan.

UU Polri baru harus mendapat dukungan anggota polisi berperalihan paradigma baru, sejalan semangat KUHP dan KUHAP baru,

Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Delapan Poin Pembenahan Total Regulasi

Baca juga:

Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota

DPR RI mengesahkan revisi undang-undang ini pada Selasa, 9 Juni 2026. Perubahan aturan memaksa institusi baju cokelat lebih terbuka terhadap mekanisme pengawasan serta akuntabilitas publik.

Formulasi baru dalam regulasi mencakup delapan klaster pembenahan utama, antara lain:

  • Arah Transformasi Institusi: Mengubah haluan gerak kepolisian menjadi lebih modern dan adaptif perkembangan zaman.

  • Penguatan Pengawasan Eksternal: Memberikan ruang lebih besar bagi lembaga independen memantau kinerja kepolisian.

  • Netralitas Korps: Menjamin independensi anggota dari pusaran politik praktis.

  • Profesionalitas Pelayanan: Meningkatkan standar kompetensi penegakan hukum di masyarakat.

  • Pengayoman Humanis: Mengedepankan pendekatan persuasif daripada tindakan represif.

  • Aturan Penugasan Luar: Memperjelas penempatan personel di luar struktur organisasi kepolisian.

  • Batas Usia Pensiun: Mengatur ulang masa bakti aktif anggota kepolisian.

  • Restrukturisasi Kompolnas: Mengubah kedudukan dan wewenang lembaga pengawas menjadi lebih eksekutorial.

Kompolnas Sipil Tanpa Unsur Pejabat

Pria akrab disapa Gus Abduh tersebut menilai pengawasan merupakan bagian penting guna memperkuat kepercayaan publik. Sebagai contoh, KUHAP baru memberi ruang lebih luas bagi advokat mendampingi klien serta mengajukan keberatan atas tindakan hukum menyimpang. Mekanisme checks and balances justru memicu peningkatan mutu kerja aparat.

Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keanggotaan lembaga pengawas ini kini murni berasal dari unsur masyarakat tanpa keterlibatan pejabat ex-officio. Kompolnas memiliki kewenangan eksekutorial bersifat mengikat guna memantau transparansi penegakan hukum.

Baca juga:

Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK

“Penguatan Kompolnas memicu sokongan kuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” tutur Politisi Fraksi PKB tersebut.

Proses penyusunan regulasi mengklaim telah menyerap berbagai aspirasi akademisi, organisasi profesi, serta elemen masyarakat sipil. Momentum ini wajib menjadi batu loncatan transformasi pelayanan kepolisian berkeadilan substantif. Abdullah optimistis hukum baru melahirkan aparat modern pelindung rakyat.

#Polri #Kapolri #UU Polri #RUU Polri #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Bagikan