DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif

Ilustrasi anggota Polri/ dok Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperkuat profesionalisme Polri.

Penguatan lembaga pengawas eksternal menjadi salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini. Kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan eksekusi aturan di lapangan.

UU Polri baru harus mendapat dukungan anggota polisi berperalihan paradigma baru, sejalan semangat KUHP dan KUHAP baru,

Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Delapan Poin Pembenahan Total Regulasi

Baca juga:

Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota

DPR RI mengesahkan revisi undang-undang ini pada Selasa, 9 Juni 2026. Perubahan aturan memaksa institusi baju cokelat lebih terbuka terhadap mekanisme pengawasan serta akuntabilitas publik.

Formulasi baru dalam regulasi mencakup delapan klaster pembenahan utama, antara lain:

  • Arah Transformasi Institusi: Mengubah haluan gerak kepolisian menjadi lebih modern dan adaptif perkembangan zaman.

  • Penguatan Pengawasan Eksternal: Memberikan ruang lebih besar bagi lembaga independen memantau kinerja kepolisian.

  • Netralitas Korps: Menjamin independensi anggota dari pusaran politik praktis.

  • Profesionalitas Pelayanan: Meningkatkan standar kompetensi penegakan hukum di masyarakat.

  • Pengayoman Humanis: Mengedepankan pendekatan persuasif daripada tindakan represif.

  • Aturan Penugasan Luar: Memperjelas penempatan personel di luar struktur organisasi kepolisian.

  • Batas Usia Pensiun: Mengatur ulang masa bakti aktif anggota kepolisian.

  • Restrukturisasi Kompolnas: Mengubah kedudukan dan wewenang lembaga pengawas menjadi lebih eksekutorial.

Kompolnas Sipil Tanpa Unsur Pejabat

Pria akrab disapa Gus Abduh tersebut menilai pengawasan merupakan bagian penting guna memperkuat kepercayaan publik. Sebagai contoh, KUHAP baru memberi ruang lebih luas bagi advokat mendampingi klien serta mengajukan keberatan atas tindakan hukum menyimpang. Mekanisme checks and balances justru memicu peningkatan mutu kerja aparat.

Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keanggotaan lembaga pengawas ini kini murni berasal dari unsur masyarakat tanpa keterlibatan pejabat ex-officio. Kompolnas memiliki kewenangan eksekutorial bersifat mengikat guna memantau transparansi penegakan hukum.

Baca juga:

Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK

“Penguatan Kompolnas memicu sokongan kuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” tutur Politisi Fraksi PKB tersebut.

Proses penyusunan regulasi mengklaim telah menyerap berbagai aspirasi akademisi, organisasi profesi, serta elemen masyarakat sipil. Momentum ini wajib menjadi batu loncatan transformasi pelayanan kepolisian berkeadilan substantif. Abdullah optimistis hukum baru melahirkan aparat modern pelindung rakyat.

#Polri #Kapolri #UU Polri #RUU Polri #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Bagikan