Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperkuat profesionalisme Polri.
Penguatan lembaga pengawas eksternal menjadi salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini. Kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan eksekusi aturan di lapangan.
UU Polri baru harus mendapat dukungan anggota polisi berperalihan paradigma baru, sejalan semangat KUHP dan KUHAP baru,
Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).
Delapan Poin Pembenahan Total Regulasi
Baca juga:
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
DPR RI mengesahkan revisi undang-undang ini pada Selasa, 9 Juni 2026. Perubahan aturan memaksa institusi baju cokelat lebih terbuka terhadap mekanisme pengawasan serta akuntabilitas publik.
Formulasi baru dalam regulasi mencakup delapan klaster pembenahan utama, antara lain:
-
Arah Transformasi Institusi: Mengubah haluan gerak kepolisian menjadi lebih modern dan adaptif perkembangan zaman.
-
Penguatan Pengawasan Eksternal: Memberikan ruang lebih besar bagi lembaga independen memantau kinerja kepolisian.
-
Netralitas Korps: Menjamin independensi anggota dari pusaran politik praktis.
-
Profesionalitas Pelayanan: Meningkatkan standar kompetensi penegakan hukum di masyarakat.
-
Pengayoman Humanis: Mengedepankan pendekatan persuasif daripada tindakan represif.
-
Aturan Penugasan Luar: Memperjelas penempatan personel di luar struktur organisasi kepolisian.
-
Batas Usia Pensiun: Mengatur ulang masa bakti aktif anggota kepolisian.
-
Restrukturisasi Kompolnas: Mengubah kedudukan dan wewenang lembaga pengawas menjadi lebih eksekutorial.
Kompolnas Sipil Tanpa Unsur Pejabat
Pria akrab disapa Gus Abduh tersebut menilai pengawasan merupakan bagian penting guna memperkuat kepercayaan publik. Sebagai contoh, KUHAP baru memberi ruang lebih luas bagi advokat mendampingi klien serta mengajukan keberatan atas tindakan hukum menyimpang. Mekanisme checks and balances justru memicu peningkatan mutu kerja aparat.
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keanggotaan lembaga pengawas ini kini murni berasal dari unsur masyarakat tanpa keterlibatan pejabat ex-officio. Kompolnas memiliki kewenangan eksekutorial bersifat mengikat guna memantau transparansi penegakan hukum.
Baca juga:
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
“Penguatan Kompolnas memicu sokongan kuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” tutur Politisi Fraksi PKB tersebut.
Proses penyusunan regulasi mengklaim telah menyerap berbagai aspirasi akademisi, organisasi profesi, serta elemen masyarakat sipil. Momentum ini wajib menjadi batu loncatan transformasi pelayanan kepolisian berkeadilan substantif. Abdullah optimistis hukum baru melahirkan aparat modern pelindung rakyat.