Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 53 menit lalu
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan batas waktu respons layanan panggilan darurat 110 selama maksimal 10 detik.

Hal tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

“Ketika tidak diangkat, maka panggilan tersebut akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri,” ujar Listyo.

Ia menjelaskan, penetapan batas waktu tersebut merupakan bagian dari penguatan layanan serta perbaikan standar respons panggilan darurat kepolisian.

Selain respons panggilan, Polri juga menetapkan target waktu kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit setelah laporan diterima.

“Kami membuat pembatasan waktu respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait quick response layanan darurat kepolisian,” katanya.

Baca juga:

Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia

Dalam pelaksanaan layanan 110, Polri juga melakukan integrasi lintas sektor, termasuk dengan Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah (RSUD), hingga layanan transportasi seperti Grab.

“Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai regulasi untuk mendukung penguatan layanan tersebut,” ujar Listyo.

Kapolri menegaskan, penguatan layanan 110 merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat, yang dirancang sesuai standar internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga menyoroti penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando, kendali, komunikasi, dan informasi pelayanan publik.

Langkah ini sejalan dengan pengembangan konsep smart city berbasis road safety policing yang saat ini diterapkan di sejumlah daerah.

“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” jelasnya.

Baca juga:

Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan

Selain itu, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan dalam penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

Seluruh kegiatan operasional tersebut kini didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT), yang memungkinkan pemantauan keberadaan dan aktivitas personel di lapangan secara real time.

“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” pungkas Kapolri. (Knu)

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Polri #Polisi #Komisi III DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 4 menit lalu
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 53 menit lalu
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 34 menit lalu
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia menempati peringkat ke-19 dari 140 negara dalam indeks penegakan hukum dan ketertiban (law and order index), dengan skor 89.
Dwi Astarini - 2 jam, 59 menit lalu
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Komisi III DPR memanggil Kapolresta dan Kajati Sleman untuk mendalami penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Bagikan