Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan batas waktu respons layanan panggilan darurat 110 selama maksimal 10 detik.

Hal tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

“Ketika tidak diangkat, maka panggilan tersebut akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri,” ujar Listyo.

Ia menjelaskan, penetapan batas waktu tersebut merupakan bagian dari penguatan layanan serta perbaikan standar respons panggilan darurat kepolisian.

Selain respons panggilan, Polri juga menetapkan target waktu kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit setelah laporan diterima.

“Kami membuat pembatasan waktu respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait quick response layanan darurat kepolisian,” katanya.

Baca juga:

Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia

Dalam pelaksanaan layanan 110, Polri juga melakukan integrasi lintas sektor, termasuk dengan Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah (RSUD), hingga layanan transportasi seperti Grab.

“Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai regulasi untuk mendukung penguatan layanan tersebut,” ujar Listyo.

Kapolri menegaskan, penguatan layanan 110 merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat, yang dirancang sesuai standar internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga menyoroti penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando, kendali, komunikasi, dan informasi pelayanan publik.

Langkah ini sejalan dengan pengembangan konsep smart city berbasis road safety policing yang saat ini diterapkan di sejumlah daerah.

“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” jelasnya.

Baca juga:

Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan

Selain itu, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan dalam penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

Seluruh kegiatan operasional tersebut kini didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT), yang memungkinkan pemantauan keberadaan dan aktivitas personel di lapangan secara real time.

“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” pungkas Kapolri. (Knu)

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Polri #Polisi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Indonesia
Kapolri Ganti Jabatan Kapolda Aceh hingga Papua Barat Daya
Mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Kapolri Ganti Jabatan Kapolda Aceh hingga Papua Barat Daya
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Indonesia
Presiden Prabowo Tempatkan Polisi dan Militer Urus Pertanian, ini Alasannya
Hal itu merupakan langkah strategis dalam mencapai Indonesia yang sejahtera
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Presiden Prabowo Tempatkan Polisi dan Militer Urus Pertanian, ini Alasannya
Indonesia
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. Ia meminta proses hukum tegas, semaksimal mungkin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Bagikan