DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Luis Tosta)
Merahputih.com - Fenomena pernikahan beda kewarganegaraan kini tak lagi sekadar urusan romansa, melainkan isu regulasi yang mendesak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa kemajuan teknologi telah mengubah peta pencarian jodoh yang kini menembus batas negara, sehingga aturan hukum di Indonesia wajib menyesuaikan diri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERCA Indonesia dan APAB di Senayan, Senin (26/1), Charles menyebut dunia yang semakin borderless membuat interaksi antar-warga dunia tak terelakkan.
Baca juga:
'Kawin Lari' Jadi Lagu Paling Viral dari Album 'GEMINI' Marion Jola, Simak Lirik Lengkapnya
“Satu hal yang pasti, saya yakin kita semua memahami bahwa cinta tidak mengenal batas negara. Apalagi sekarang kita tinggal di dunia yang semakin tanpa batas, mencari jodoh itu tidak hanya di dalam negeri,” ujar Charles Honoris dalam keterangannya, Senin (26/1).
Revisi UU Ketenagakerjaan: Dari Fisik ke Jodoh Digital
Charles menyoroti pergeseran sosial di mana pertemuan fisik bukan lagi satu-satunya cara menemukan pasangan. Banyaknya pasangan yang bertemu melalui platform daring membuat angka perkawinan campuran diprediksi akan terus meningkat di masa depan.
Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus segera direvisi agar lebih adaptif.
“Mungkin dulu ketemunya harus fisik. Tapi sekarang saya ketemu banyak teman-teman yang ketemu jodohnya secara online. Situasi ini akan semakin banyak di Indonesia, sehingga revisi aturan ini sangat diperlukan,” lanjut dia.
Baca juga:
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Prinsip Timbal Balik dan Perlindungan Nafkah Keluarga
Meskipun aturan pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan melindungi pekerja lokal, Charles menilai konteks perkawinan campuran memiliki dimensi berbeda. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa WNA yang menjadi bagian dari keluarga Indonesia memiliki hak yang jelas untuk menafkahi keluarganya secara layak di tanah air.
Komisi IX berkomitmen untuk mempelajari best practice atau praktik terbaik dari negara-negara lain untuk diterapkan dalam regulasi terbaru nantinya.
“Kami akan mempelajari praktik terbaik di negara lain. Aspirasi sudah kami catat agar keluarga campuran di Indonesia bisa bekerja dan menafkahi keluarganya dengan tenang,” tutup Charles.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya