Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Luis Tosta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Fenomena pernikahan beda kewarganegaraan kini tak lagi sekadar urusan romansa, melainkan isu regulasi yang mendesak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa kemajuan teknologi telah mengubah peta pencarian jodoh yang kini menembus batas negara, sehingga aturan hukum di Indonesia wajib menyesuaikan diri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERCA Indonesia dan APAB di Senayan, Senin (26/1), Charles menyebut dunia yang semakin borderless membuat interaksi antar-warga dunia tak terelakkan.

Baca juga:

'Kawin Lari' Jadi Lagu Paling Viral dari Album 'GEMINI' Marion Jola, Simak Lirik Lengkapnya

“Satu hal yang pasti, saya yakin kita semua memahami bahwa cinta tidak mengenal batas negara. Apalagi sekarang kita tinggal di dunia yang semakin tanpa batas, mencari jodoh itu tidak hanya di dalam negeri,” ujar Charles Honoris dalam keterangannya, Senin (26/1).

Revisi UU Ketenagakerjaan: Dari Fisik ke Jodoh Digital

Charles menyoroti pergeseran sosial di mana pertemuan fisik bukan lagi satu-satunya cara menemukan pasangan. Banyaknya pasangan yang bertemu melalui platform daring membuat angka perkawinan campuran diprediksi akan terus meningkat di masa depan.

Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus segera direvisi agar lebih adaptif.

“Mungkin dulu ketemunya harus fisik. Tapi sekarang saya ketemu banyak teman-teman yang ketemu jodohnya secara online. Situasi ini akan semakin banyak di Indonesia, sehingga revisi aturan ini sangat diperlukan,” lanjut dia.

Baca juga:

Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri

Prinsip Timbal Balik dan Perlindungan Nafkah Keluarga

Meskipun aturan pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan melindungi pekerja lokal, Charles menilai konteks perkawinan campuran memiliki dimensi berbeda. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa WNA yang menjadi bagian dari keluarga Indonesia memiliki hak yang jelas untuk menafkahi keluarganya secara layak di tanah air.

Komisi IX berkomitmen untuk mempelajari best practice atau praktik terbaik dari negara-negara lain untuk diterapkan dalam regulasi terbaru nantinya.

“Kami akan mempelajari praktik terbaik di negara lain. Aspirasi sudah kami catat agar keluarga campuran di Indonesia bisa bekerja dan menafkahi keluarganya dengan tenang,” tutup Charles.

#UU Perkawinan #Menikah #Pernikahan #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 11 menit lalu
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Polda NTB harus segera mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Indonesia
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember
Peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyimpangan internal, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Berita Foto
Prosesi Pemakaman Anggota DPR Rachmat Gobel di TMP Kalibata Jakarta
Prosesi pemakaman Anggota DPR RI Rachmat Gobel di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jum'at (10/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 Juli 2026
Prosesi Pemakaman Anggota DPR Rachmat Gobel di TMP Kalibata Jakarta
Indonesia
Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
penanganan perkara ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Indonesia
Presiden ke-7 Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertakziah ke rumah duka anggota DPR RI Rachmat Gobel di Jalan Supomo Nomor 55A, Jakarta Selatan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel
Bagikan