DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Luis Tosta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Fenomena pernikahan beda kewarganegaraan kini tak lagi sekadar urusan romansa, melainkan isu regulasi yang mendesak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa kemajuan teknologi telah mengubah peta pencarian jodoh yang kini menembus batas negara, sehingga aturan hukum di Indonesia wajib menyesuaikan diri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERCA Indonesia dan APAB di Senayan, Senin (26/1), Charles menyebut dunia yang semakin borderless membuat interaksi antar-warga dunia tak terelakkan.

Baca juga:

'Kawin Lari' Jadi Lagu Paling Viral dari Album 'GEMINI' Marion Jola, Simak Lirik Lengkapnya

“Satu hal yang pasti, saya yakin kita semua memahami bahwa cinta tidak mengenal batas negara. Apalagi sekarang kita tinggal di dunia yang semakin tanpa batas, mencari jodoh itu tidak hanya di dalam negeri,” ujar Charles Honoris dalam keterangannya, Senin (26/1).

Revisi UU Ketenagakerjaan: Dari Fisik ke Jodoh Digital

Charles menyoroti pergeseran sosial di mana pertemuan fisik bukan lagi satu-satunya cara menemukan pasangan. Banyaknya pasangan yang bertemu melalui platform daring membuat angka perkawinan campuran diprediksi akan terus meningkat di masa depan.

Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus segera direvisi agar lebih adaptif.

“Mungkin dulu ketemunya harus fisik. Tapi sekarang saya ketemu banyak teman-teman yang ketemu jodohnya secara online. Situasi ini akan semakin banyak di Indonesia, sehingga revisi aturan ini sangat diperlukan,” lanjut dia.

Baca juga:

Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri

Prinsip Timbal Balik dan Perlindungan Nafkah Keluarga

Meskipun aturan pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan melindungi pekerja lokal, Charles menilai konteks perkawinan campuran memiliki dimensi berbeda. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa WNA yang menjadi bagian dari keluarga Indonesia memiliki hak yang jelas untuk menafkahi keluarganya secara layak di tanah air.

Komisi IX berkomitmen untuk mempelajari best practice atau praktik terbaik dari negara-negara lain untuk diterapkan dalam regulasi terbaru nantinya.

“Kami akan mempelajari praktik terbaik di negara lain. Aspirasi sudah kami catat agar keluarga campuran di Indonesia bisa bekerja dan menafkahi keluarganya dengan tenang,” tutup Charles.

#UU Perkawinan #Menikah #Pernikahan #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Akses keluar Gerbang Tol Slipi arah Grogol ditutup sementara imbas demo DPR 27 Agustus.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Bagikan