DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026. Meski langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk perhatian awal, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai angka tersebut masih jauh di bawah standar kelayakan hidup masyarakat saat ini.

Fikri mengungkapkan kekecewaannya karena realisasi tersebut meleset dari target awal sebesar Rp 500.000 yang sempat digaungkan dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Ia menduga adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang mendesak sehingga nasib tenaga pendidik harus kembali 'mengalah'.

“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja, sesuai informasi dari penerima KIP kuliah, mencapai Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh di atas insentif yang diterima guru, padahal mereka sering kali sudah menanggung beban keluarga,” tegas Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1).

Baca juga:

Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM

Ancaman Kualitas Pendidikan dan Dilema Ojek Daring

Politisi Fraksi PKS ini menanggapi keresahan masyarakat yang mengibaratkan kenaikan insentif tersebut hanya setara dengan harga dua liter minyak goreng. Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru.

Ia mengakui bahwa rendahnya kesejahteraan berdampak langsung pada kualitas belajar-mengajar di sekolah. Fikri menyebut sangat wajar jika konsentrasi guru terganggu karena harus mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar.

“Kami mengakui wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup,” ungkap Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX tersebut.

Baca juga:

Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer

Menanti Payung Hukum Sakti

Untuk mengakhiri diskriminasi terhadap profesi guru, DPR RI kini tengah menggodok kodifikasi tiga regulasi besar, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Penyatuan ini bertujuan agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah berubah-ubah.

“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp 400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tutup Fikri.

#Guru #Guru Honorer #Gaji Guru #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan Kementerian Perdagangan menyerahkan penindakan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Indonesia
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Latihan dasar militer seharusnya hanya diarahkan untuk membangkitkan kekompakan, disiplin pribadi, dan kebersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Indonesia
DPR Desak Program Pelatihan Manajer Kopdes Dievaluasi setelah Sejumlah Peserta Meninggal Dunia
Evaluasi perlu dilakukan jika ditemukan aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelatihan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Desak Program Pelatihan Manajer Kopdes Dievaluasi setelah Sejumlah Peserta Meninggal Dunia
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Indonesia
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Bagikan