DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026. Meski langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk perhatian awal, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai angka tersebut masih jauh di bawah standar kelayakan hidup masyarakat saat ini.
Fikri mengungkapkan kekecewaannya karena realisasi tersebut meleset dari target awal sebesar Rp 500.000 yang sempat digaungkan dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Ia menduga adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang mendesak sehingga nasib tenaga pendidik harus kembali 'mengalah'.
“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja, sesuai informasi dari penerima KIP kuliah, mencapai Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh di atas insentif yang diterima guru, padahal mereka sering kali sudah menanggung beban keluarga,” tegas Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1).
Baca juga:
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Ancaman Kualitas Pendidikan dan Dilema Ojek Daring
Politisi Fraksi PKS ini menanggapi keresahan masyarakat yang mengibaratkan kenaikan insentif tersebut hanya setara dengan harga dua liter minyak goreng. Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru.
Ia mengakui bahwa rendahnya kesejahteraan berdampak langsung pada kualitas belajar-mengajar di sekolah. Fikri menyebut sangat wajar jika konsentrasi guru terganggu karena harus mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar.
“Kami mengakui wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup,” ungkap Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX tersebut.
Baca juga:
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Menanti Payung Hukum Sakti
Untuk mengakhiri diskriminasi terhadap profesi guru, DPR RI kini tengah menggodok kodifikasi tiga regulasi besar, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Penyatuan ini bertujuan agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah berubah-ubah.
“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp 400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tutup Fikri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat