DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui proses dan mekanisme yang berlaku di DPR, khususnya di Komisi III. Proses tersebut mencakup uji kelayakan dan kepatutan sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.
?
“Pencalonan Pak Adies sebagai hakim konstitusi itu memang sudah berproses di Komisi III. Mekanisme pencalonannya sudah berjalan, dilakukan fit and proper test, dan kemudian ditetapkan,” ujar Saan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
?
Saat ditanya mengenai urgensi penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya, Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil melalui pembahasan internal DPR.
?
Politisi Partai NasDem itu juga menanggapi kekhawatiran publik terkait dengan calon hakim konstitusi yang berasal dari unsur partai politik. Menurutnya, kekhawatiran tersebut wajar mengingat adanya pengalaman buruk di masa lalu yang menimpa sejumlah hakim MK yakni Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. “Kekhawatiran itu saya kira wajar karena ada dua pengalaman sebelumnya. Tapi itu menjadi proses pembelajaran penting bagi kita semua,” kata Saan.
?

Baca juga:

DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional


Ia menekankan DPR mengambil hikmah dari peristiwa tersebut agar calon hakim konstitusi yang ditetapkan di masa depan dapat menjaga integritas dan profesionalisme. DPR, kata dia, meyakini Adies Kadir mampu menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi dengan penuh tanggung jawab.
?
Menurut Saan, Adies Kadir memiliki latar belakang akademik dan pengalaman yang memadai di bidang hukum. Selain bergelar profesor dan doktor hukum, Adies juga berpengalaman di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
?
“Dari sisi pengalaman dan rekam jejak akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR


?

#Mahkamah Konstitusi #Adies Kadir #Saan Mustopa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan