Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (11/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Syafi'i Al Ma'ruf melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Syukur Destieli Gulo.

Dalam permohonannya, pemohon menilai pengaturan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemohon menyoroti praktik penentuan harga BBM dan gas bumi yang dinilai masih mengacu pada pergerakan harga minyak dunia.

Baca juga:

Harga Pertamax Naik Tajam, Anggaran Subsidi BBM Berpotensi Meningkat

Menurut Syukur Destieli Gulo, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan harga BBM dan gas bumi dalam negeri seharusnya ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional adalah apabila harga BBM dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah,

Syukur Destieli Gulo.

Indonesia Masih Mengikuti Harga Internasional

Meski demikian, pemohon menilai praktik yang berjalan saat ini belum mencerminkan amanat putusan MK tersebut.

Harga BBM dan gas bumi disebut masih banyak dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak internasional, termasuk acuan Mean of Platts Singapore (MOPS).

Menurut pemohon, mekanisme tersebut tidak mencerminkan prinsip penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Pada kenyataannya, pemohon tidak merasakan terlaksananya amanat konstitusi tersebut karena penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi tidak ditetapkan oleh pemerintah,” kata Syukur.

Baca juga:

YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina

Dinilai Tidak Sejalan dengan Kemandirian Ekonomi

Pemohon juga berpendapat penggunaan harga minyak global sebagai acuan penentuan harga energi domestik tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

Karena itu, pemohon meminta MK kembali menguji ketentuan dalam UU Migas agar mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi dapat lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut pemohon, kebijakan harga energi dalam negeri seharusnya menjadi bagian dari implementasi penguasaan negara atas sumber daya alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #BBM #Migas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Krisis BBM Melanda Prancis, Harga Sudah Melonjak 30 Persen
Presiden Republik Prancis telah mengarahkan pemerintahannya untuk berupaya penuh guna memastikan pasokan..
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Krisis BBM Melanda Prancis, Harga Sudah Melonjak 30 Persen
Indonesia
Pertamina Klaim Antrean Pembelian BBM Sudah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Pemantauan dan koordinasi terus dilakukan untuk menjaga kelancaran penyaluran BBM, termasuk apabila terdapat dinamika di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pertamina Klaim Antrean Pembelian BBM Sudah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Indonesia
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Kementerian ESDM menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite dan biosolar, agar tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Indonesia
Antrean Beli BBM di Sulawesi Selatan Belum Terurai, Warga Protes Pembatasan
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menambah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menyiagakan dua kapal minyak guna percepatan pasokan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Antrean Beli BBM di Sulawesi Selatan Belum Terurai, Warga Protes Pembatasan
Indonesia
Harga Minyak Dunia Tembus USD 100, Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik sampai Akhir Tahun
Keputusan tersebut tetap berlaku meski harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami fluktuasi.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus USD 100, Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik sampai Akhir Tahun
Indonesia
Polresta Klaten Bongkar Penimbunan Pertalite, Kerugian Negara Capai Rp 378 Juta
Polresta Klaten membongkar dugaan penimbunan Pertalite bersubsidi. Dua pelaku diamankan setelah beraksi selama tujuh bulan dengan 17 pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Polresta Klaten Bongkar Penimbunan Pertalite, Kerugian Negara Capai Rp 378 Juta
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia sedang membahas kerja sama dengan kelompok-kelompok perusahaan Rusia untuk mengembangkan sejumlah proyek bersama di bidang energi, termasuk kilang dan terminal penyimpanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Berita
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Beli BBM subsidi pakai STNK di Sumatera Selatan dibatalkan. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional.
ImanK - Jumat, 04 September 2026
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Indonesia
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana syarat wajib STNK untuk beli BBM di SPBU Sumsel.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Bagikan