Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 26 menit lalu
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (11/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Syafi'i Al Ma'ruf melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Syukur Destieli Gulo.

Dalam permohonannya, pemohon menilai pengaturan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemohon menyoroti praktik penentuan harga BBM dan gas bumi yang dinilai masih mengacu pada pergerakan harga minyak dunia.

Baca juga:

Harga Pertamax Naik Tajam, Anggaran Subsidi BBM Berpotensi Meningkat

Menurut Syukur Destieli Gulo, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan harga BBM dan gas bumi dalam negeri seharusnya ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional adalah apabila harga BBM dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah,

Syukur Destieli Gulo.

Indonesia Masih Mengikuti Harga Internasional

Meski demikian, pemohon menilai praktik yang berjalan saat ini belum mencerminkan amanat putusan MK tersebut.

Harga BBM dan gas bumi disebut masih banyak dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak internasional, termasuk acuan Mean of Platts Singapore (MOPS).

Menurut pemohon, mekanisme tersebut tidak mencerminkan prinsip penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Pada kenyataannya, pemohon tidak merasakan terlaksananya amanat konstitusi tersebut karena penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi tidak ditetapkan oleh pemerintah,” kata Syukur.

Baca juga:

YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina

Dinilai Tidak Sejalan dengan Kemandirian Ekonomi

Pemohon juga berpendapat penggunaan harga minyak global sebagai acuan penentuan harga energi domestik tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

Karena itu, pemohon meminta MK kembali menguji ketentuan dalam UU Migas agar mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi dapat lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut pemohon, kebijakan harga energi dalam negeri seharusnya menjadi bagian dari implementasi penguasaan negara atas sumber daya alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #BBM #Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 26 menit lalu
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bagi Kelas Menengah
Meski merestui penyesuaian harga komersial, DPR bersama Pemerintah fokus mengunci stabilitas harga BBM subsidi
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 28 menit lalu
Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bagi Kelas Menengah
Indonesia
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Selisih harga semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berpotensi mengubah perilaku konsumen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
KAI mencatat pengangkutan lebih dari 1 juta ton BBM hingga Mei 2026. Peran kereta api dalam distribusi energi dinilai semakin penting untuk menjaga kelancaran pasokan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
Indonesia
Harga Pertamax Melonjak, Pertalite Jadi 'Buruan' dan Rentan Disalahgunakan
Pengamat kebijakan publik menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi memicu perpindahan konsumen ke Pertalite dan meningkatkan beban subsidi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Harga Pertamax Melonjak, Pertalite Jadi 'Buruan' dan Rentan Disalahgunakan
Indonesia
Hitungan Pertamina Kenapa Pertamax Harus Naik
Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertamax untuk menjaga ketersediaan stok.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Hitungan Pertamina Kenapa Pertamax Harus Naik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni 2026
Mobil di atas 1.400 cc dilarang mengisi Pertalite mulai Juni 2026. Lalu, apakah informasi itu bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni 2026
Indonesia
Pemakai Kelas Menengah, Kenaikan Harga Pertamax Diklaim Tidak Pengaruhi Inflasi
Pengguna BBM nonsubsidi mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas sehingga tidak berpengaruh terhadap sektor-sektor yang menjadi penentu inflasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Pemakai Kelas Menengah, Kenaikan Harga Pertamax Diklaim Tidak Pengaruhi Inflasi
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Bagikan