Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (11/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Syafi'i Al Ma'ruf melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Syukur Destieli Gulo.

Dalam permohonannya, pemohon menilai pengaturan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemohon menyoroti praktik penentuan harga BBM dan gas bumi yang dinilai masih mengacu pada pergerakan harga minyak dunia.

Baca juga:

Harga Pertamax Naik Tajam, Anggaran Subsidi BBM Berpotensi Meningkat

Menurut Syukur Destieli Gulo, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan harga BBM dan gas bumi dalam negeri seharusnya ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional adalah apabila harga BBM dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah,

Syukur Destieli Gulo.

Indonesia Masih Mengikuti Harga Internasional

Meski demikian, pemohon menilai praktik yang berjalan saat ini belum mencerminkan amanat putusan MK tersebut.

Harga BBM dan gas bumi disebut masih banyak dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak internasional, termasuk acuan Mean of Platts Singapore (MOPS).

Menurut pemohon, mekanisme tersebut tidak mencerminkan prinsip penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Pada kenyataannya, pemohon tidak merasakan terlaksananya amanat konstitusi tersebut karena penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi tidak ditetapkan oleh pemerintah,” kata Syukur.

Baca juga:

YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina

Dinilai Tidak Sejalan dengan Kemandirian Ekonomi

Pemohon juga berpendapat penggunaan harga minyak global sebagai acuan penentuan harga energi domestik tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

Karena itu, pemohon meminta MK kembali menguji ketentuan dalam UU Migas agar mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi dapat lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut pemohon, kebijakan harga energi dalam negeri seharusnya menjadi bagian dari implementasi penguasaan negara atas sumber daya alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #BBM #Migas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Bagikan