MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7).
"Amar putusan, mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan yang bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Baca juga:
Mahkamah juga memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya. Namun, MK memberikan masa transisi sehingga kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,
Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan Menguji Pasal APBN 2026
Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Prioritas tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.
Baca juga:
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Program MBG Tetap Berjalan, Sumber Dananya Dipisahkan
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi.
Namun, MK menegaskan bahwa sumber pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk mendukung fungsi utama sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. (Pon)

