Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 33 menit lalu
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

Siswa SD menyantap menu program MBG. (Foto: Merahputih/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7).

"Amar putusan, mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan yang bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca juga:

Sudaryono Sebut Tata Kelola Program MBG Jadi PR Utama BGN

Mahkamah juga memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya. Namun, MK memberikan masa transisi sehingga kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,

Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Menguji Pasal APBN 2026

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Menurut pemohon, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Prioritas tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.

Baca juga:

Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan

Program MBG Tetap Berjalan, Sumber Dananya Dipisahkan

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi.

Namun, MK menegaskan bahwa sumber pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk mendukung fungsi utama sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. (Pon)

#Makan Bergizi Gratis #Mahkamah Konstitusi #MK #APBN #Anggaran Pendidikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 33 menit lalu
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Tiga persoalan tersebut merupakan hasil identifikasi para pemimpin BGN dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Senin (27/7).
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Indonesia
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Bagikan