MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui putusan yang dibacakan Kamis (30/7), MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Ketua MK, Suhartoyo menyebutkan, ketentuan yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Baca juga:

116 Juta Penduduk Diklaim Kurang Makan, BGN Akan Fokuskan Dapur MBG di Area Stunting Tinggi

MK Minta Pendanaan MBG Dialokasikan ke Pos Anggaran Sendiri

Setelah itu, pendanaan MBG harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri. Menurut MK, tujuan MBG untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat memiliki cakupan yang lebih luas daripada fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.

Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkannya sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

ujar hakim MK

Meski demikian, MK menegaskan bahwa APBN 2026 tetap konstitusional sehingga penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada tahun ini tetap berlaku.

Namun, pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini

“Pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan guru, sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

#Makan Bergizi Gratis #Anggaran Pendidikan #Mahkamah Konstitusi #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Indonesia
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
BGN menutup sementara 1.999 SPPG. Hal itu dikarenakan SPPG tersebut belum trdaftar SLHS.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional BGN terhadap kondisi darurat yang memengaruhi aktivitas pendidikan di wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Indonesia
1.999 Dapur Umum MBG Ditutup Mangkir Tenggat Daftar SLHS, BGN Investigasi Motifnya
BGN menutup 1.999 dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena sama sekali tidak mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
1.999 Dapur Umum MBG Ditutup Mangkir Tenggat Daftar SLHS, BGN Investigasi Motifnya
Bagikan