MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui putusan yang dibacakan Kamis (30/7), MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Ketua MK, Suhartoyo menyebutkan, ketentuan yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Baca juga:
116 Juta Penduduk Diklaim Kurang Makan, BGN Akan Fokuskan Dapur MBG di Area Stunting Tinggi
MK Minta Pendanaan MBG Dialokasikan ke Pos Anggaran Sendiri
Setelah itu, pendanaan MBG harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri. Menurut MK, tujuan MBG untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat memiliki cakupan yang lebih luas daripada fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkannya sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
ujar hakim MK
Meski demikian, MK menegaskan bahwa APBN 2026 tetap konstitusional sehingga penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada tahun ini tetap berlaku.
Namun, pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.
Baca juga:
“Pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan guru, sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

