MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal kebijakan kuota internet hangus yang diajukan tiga warga.
Lewat putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,
ujar Suhartoyo.
MK juga memerintahkan putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sementara permohonan selain itu ditolak.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Perkara ini diajukan pengemudi ojol Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan aturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetapi belum habis digunakan.
Karena itu, MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dipakai.
Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,
kata Adies.
Dalam gugatan sebelumnya, para pemohon menilai aturan tersebut memberi keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi sisa kuota kepada pelanggan.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena data internet yang sudah dibayar lunas dapat hilang hanya akibat masa aktif paket berakhir.
Meski demikian, putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover. Mahkamah memilih memberikan tafsir bahwa operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan ini, pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi perlu menyesuaikan kebijakan tarif maupun layanan agar selaras dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK, sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayarkan. (Pon)

