Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota

Sidang di Mahkamah Konstitusi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal kebijakan kuota internet hangus yang diajukan tiga warga.

Lewat putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).

Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,

ujar Suhartoyo.

MK juga memerintahkan putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sementara permohonan selain itu ditolak.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Perkara ini diajukan pengemudi ojol Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan aturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetapi belum habis digunakan.

Karena itu, MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dipakai.

Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,

kata Adies.

Dalam gugatan sebelumnya, para pemohon menilai aturan tersebut memberi keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi sisa kuota kepada pelanggan.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena data internet yang sudah dibayar lunas dapat hilang hanya akibat masa aktif paket berakhir.

Meski demikian, putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover. Mahkamah memilih memberikan tafsir bahwa operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan putusan ini, pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi perlu menyesuaikan kebijakan tarif maupun layanan agar selaras dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK, sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayarkan. (Pon)

#Internet #Mahkamah Konstitusi #Penipuan Konsumen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Komdigi membantah kabar adanya pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Kabar tersebut dipastikan hoax.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Promo Buy 1 Get 1 MAP Group kini diadukan konsumen. Kemendag pun meminta klarifikasi soal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan