MerahPutih.com - Beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27 September 2026 merupakan hoaks.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, dokumen tersebut palsu. Tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar.
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,
katanya di Jakarta, Kamis (25/9).
Baca juga:
Roket Long March 7A China Gagal Sentuh Orbit Bumi, Satelit ChinaSat-4B Hancur Berkeping-keping
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasi dan klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,
tegasnya.
Kemkomdigi juga memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.
Angga mengatakan Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.
Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,
jelasnya.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah. Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. (*)