Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026.

Komdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoaks. Tidak ada kebijakan atau rencana pemadaman internet nasional sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen yang beredar.

Informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul 'Surat Peringatan' bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Baca juga:

Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Palsu

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu.

Ia memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang tercantum dalam dokumen yang beredar.

Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,

Wakil Menteri Komdigi RI, Angga Raka Prabowo.

Komdigi juga membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

Layanan Internet dan Perbankan Tetap Normal

Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.

Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,

Wakil Menteri Komdigi RI, Angga Raka Prabowo.

Komdigi juga memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.

Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Surat

Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,

Wakil Menteri Komdigi RI, Angga Raka Prabowo.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Baca juga:

Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026

Penyebaran Hoaks Bisa Berkonsekuensi Hukum

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan tersebut, istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.

Karena itu, Komdigi meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.

Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. (Asp)

#Internet #Komdigi #Kemenkomdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Komdigi membantah kabar adanya pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Kabar tersebut dipastikan hoax.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Indonesia
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
AI menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang dibahas dalam pertemuan, termasuk pemanfaatannya untuk pendidikan dan penguatan literasi digital masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Bagikan