MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026.
Komdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoaks. Tidak ada kebijakan atau rencana pemadaman internet nasional sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen yang beredar.
Informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul 'Surat Peringatan' bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Baca juga:
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Palsu
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu.
Ia memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang tercantum dalam dokumen yang beredar.
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,
Wakil Menteri Komdigi RI, Angga Raka Prabowo.
Komdigi juga membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
Layanan Internet dan Perbankan Tetap Normal
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.
Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,
Wakil Menteri Komdigi RI, Angga Raka Prabowo.
Komdigi juga memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.
Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Surat
Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.
Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,
Wakil Menteri Komdigi RI, Angga Raka Prabowo.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
Baca juga:
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Penyebaran Hoaks Bisa Berkonsekuensi Hukum
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan tersebut, istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.
Karena itu, Komdigi meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.
Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. (Asp)