Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta pada Kamis (10/9/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar. MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.

Baca juga:

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet. SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet sebagai hak konsumen operator seluler.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi merespons putusan hukum tersebut dengan meminta seluruh operator seluler untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ya kan sudah keluar (putusan MK), kita merespons apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu dan kita harapkan semua operator bisa patuh terhadap aturan itu,

kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).

Ia mengatakan pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kita melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan ini,

ujarnya.

#Hemat Kuota #Internet #Data Digital
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
BKPM Tawarkan Bisnis Data Center Indonesia ke Investor China, Market Pasarnya Bisa Tembus Rp 29,8 T
BKPM tawarkan peluang investasi data center Indonesia ke investor China. Nilai pasar diproyeksikan Rp 29,8 triliun pada 2026 dan tumbuh hingga Rp 56,7 triliun pada 2031.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
BKPM Tawarkan Bisnis Data Center Indonesia ke Investor China, Market Pasarnya Bisa Tembus Rp 29,8 T
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Seluruh satuan pendidikan wajib memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, modern, dan berbasis teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Layanan Internet Digratiskan Selama Bulan Ramadan
Informasi yang menyebut adanya program internet gratis selama Ramdaan 1477 H tengah viral di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Layanan Internet Digratiskan Selama Bulan Ramadan
Bagikan