MerahPutih.com - Praktik aktivitas live streaming ilegal bermuatan asusila di media sosial demi motif ekonomi berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam dua perkara yang diungkap sepanjang Juni 2026, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga memperoleh uang dari penonton melalui pembelian akses tayangan, transfer, hingga donasi atau gift.
Baca juga:
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus Pertarungan Seweran Koin
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah menetapkan target tertentu kepada penonton selama siaran langsung.
Dalam perkara pertama, tersangka RA (20) menjadi talent dan RY (26) bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran melalui fitur Pertarungan Koin (PK).
Penonton diarahkan memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K. Setelah itu, host menawarkan siaran lanjutan melalui aplikasi Tevi.
Baca juga:
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Demi Cuan Rp 200.000 - 400.000 Sehari
Untuk mengakses siaran tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp 5 ribu. Pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2 ribu dalam setiap transaksi.
Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penonton,
kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Dalam perkara kedua, modus yang digunakan adalah memanfaatkan donasi, sawer, atau gift dari penonton. Tiga tersangka PA (31), DI (36), dan SS (25) dalam perkara itu.
Para pelaku diduga menetapkan target donasi sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Setelah target terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran bermuatan asusila.
“Talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” papar Adex.
Baca juga:
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Dilatarbelakangi Motif Ekonomi
Polisi menilai pola yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya motif ekonomi dalam aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi. Keenam tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi. (knu)