Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari

Ilustrasi - Praktik ilegal aktivitas live streaming bermuatan asusila di media sosial. (NET/IST)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktik aktivitas live streaming ilegal bermuatan asusila di media sosial demi motif ekonomi berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dalam dua perkara yang diungkap sepanjang Juni 2026, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga memperoleh uang dari penonton melalui pembelian akses tayangan, transfer, hingga donasi atau gift.

Baca juga:

Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi

Modus Pertarungan Seweran Koin

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah menetapkan target tertentu kepada penonton selama siaran langsung.

Dalam perkara pertama, tersangka RA (20) menjadi talent dan RY (26) bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran melalui fitur Pertarungan Koin (PK).

Penonton diarahkan memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K. Setelah itu, host menawarkan siaran lanjutan melalui aplikasi Tevi.

Baca juga:

Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah

Demi Cuan Rp 200.000 - 400.000 Sehari

Untuk mengakses siaran tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp 5 ribu. Pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2 ribu dalam setiap transaksi.

Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penonton,

kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Dalam perkara kedua, modus yang digunakan adalah memanfaatkan donasi, sawer, atau gift dari penonton. Tiga tersangka PA (31), DI (36), dan SS (25) dalam perkara itu.

Para pelaku diduga menetapkan target donasi sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Setelah target terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran bermuatan asusila.

“Talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” papar Adex.

Baca juga:

Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?

Dilatarbelakangi Motif Ekonomi

Polisi menilai pola yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya motif ekonomi dalam aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi. Keenam tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi. (knu)

#Pornografi #TikTok #Internet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Fun
TikTok Tambah Fitur Baru di Kolom Komentar, Hadirkan Survei Interaktif
TikTok kembali berinovasi dengan menghadirkan sederet fitur baru di kolom komentar. Mulai dari Voice Comments, Polling, hingga Photo Carousel Comments dan Live Photo Comments.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
TikTok Tambah Fitur Baru di Kolom Komentar, Hadirkan Survei Interaktif
Tekno
Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital
Otoritas perlindungan data Brasil menjatuhkan denda hampir 30 juta dolar AS atau sekitar Rp500 miliar kepada TikTok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
ShowBiz
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Pada bagian pembuka, YAYAYA menghadirkan nuansa sendu melalui lirik yang mengisahkan seseorang yang masih terjebak dalam kenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Bagikan