MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dalam pengungkapan dua kasus live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RA (20), RY (26), MK (21), PA (31), DI (36), dan SS (25).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan kedua perkara tersebut memiliki pola yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan siaran langsung untuk mengumpulkan penonton sebelum menawarkan tayangan lanjutan melalui aplikasi Tevi.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Kasus Pertama Terungkap di Bandung hingga Cianjur
Dalam kasus pertama, pengungkapan dilakukan di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA berperan sebagai talent, sementara RY bertindak sebagai host. Adapun MK diduga membantu pelaksanaan siaran lanjutan melalui aplikasi Tevi.
Pola tersebut dilakukan dengan memanfaatkan siaran langsung untuk menarik penonton dan meningkatkan interaksi sebelum aktivitas dilanjutkan melalui platform lain.
Kasus Kedua Berkaitan dengan Donasi Penonton
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan aktivitas di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, PA, DI, dan SS diduga menjalankan aktivitas live streaming dengan modus meminta donasi, sawer, atau gift dari penonton.
Baca juga:
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Setelah target donasi tercapai, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi dan melakukan siaran lanjutan.
Adex mengatakan para pelaku memanfaatkan platform tersebut untuk melakukan siaran yang dinilai lebih leluasa.
Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adex Yudiswan.
Enam Tersangka Dijerat Pasal Pornografi
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Mereka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (Knu)