Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Viktor, putusan itu mempertegas bahwa kuota internet merupakan hak milik pengguna yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak.


"Pada hari ini kita semua bisa melihat bahwa Mahkamah Konstitusi kembali menjalankan fungsi dan perannya sebagai the guardian of constitution dan the protector of citizens constitutional rights dalam perkara 273/2025," kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7).


Viktor mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi. Menurutnya, sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator.



Artinya, pascaputusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi (provider/operator) karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus



Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi tiga pemohon, yakni pengemudi ojol Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix, melainkan juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. "Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai modal usaha," kata Viktor.


Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan untuk sebagian, sedangkan sisanya ditolak.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini




Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan aturan tersebut belum menjamin hak pengguna atas manfaat kuota internet yang belum habis digunakan.


Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


Putusan tersebut tidak secara langsung mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem rollover kuota. Namun, MK menegaskan penyelenggara layanan harus menyediakan opsi yang melindungi hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayarkan sehingga pengguna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.(Pon)

Baca juga:

Pasar Esports Makin Tinggi dan Diminati Anak Muda, Provider Telekomunikasi Siapkan Paket Khusus

#Mahkamah Konstitusi #Provider Komunikasi #Transfer Pulsa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Olahraga
Balasan Menohok Marcus Rashford Usai 'Disenggol' Legenda Liverpool
Ruang ganti pun makin panas usai Rashford merespons video potongan podcast Stick to Football di media sosial X
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Balasan Menohok Marcus Rashford Usai 'Disenggol' Legenda Liverpool
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan