Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan partainya siap memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap pemilihan anggota legislatif (pileg). AHY mengatakan Demokrat selama ini konsisten mendukung partisipasi perempuan dalam politik.

Hal itu disampaikan AHY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kami jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono



AHY menyebut Demokrat terus mendorong keterlibatan perempuan lewat berbagai wadah internal partai. Salah satunya melalui organisasi sayap partai, Srikandi Demokrat. Menurut dia, keterwakilan perempuan penting karena perempuan Indonesia memiliki jumlah demografi yang besar sehingga suaranya harus terwakili di parlemen maupun ruang politik lainnya.

Baca juga:

AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah



“Melalui gerakan Srikandi Demokrat, misalnya, kami mencoba mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik, apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen,” ujarnya.

AHY berharap di masa depan semakin banyak kader perempuan Demokrat yang bisa menduduki posisi penting, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif di berbagai tingkatan. “Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan,” lanjutnya.

Menurut AHY, keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif atau formalitas politik semata. Dia menilai politisi perempuan memiliki gagasan dan perspektif penting dalam proses pengambilan kebijakan.

“Di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan di masa depan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5).

Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut, yakni 'Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen'.

MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. “Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata MK.(Pon)

Baca juga:

Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal


#AHY #Ketum Demokrat #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Tak ada hasutan, AHY hanya menjelaskan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
AHY Janji Turunkan Biaya Logistik Sampai 12 Persen
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Indonesia perlu terus membuka ruang kolaborasi yang mampu memperkuat daya saing nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
AHY Janji Turunkan Biaya Logistik Sampai 12 Persen
Indonesia
Demokrat Ditugasi Presiden Prabowo Bereskan Persoalan Kereta Cepat, Yakin Tanggung Jawab dan Amanah
Bagi Demokrat, hal yang utama ketika Presiden Prabowo memberikan penugasan untuk menjalankan tugas negara yakni bekerja dan mencari solusi terbaik.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Demokrat Ditugasi Presiden Prabowo Bereskan Persoalan Kereta Cepat, Yakin Tanggung Jawab dan Amanah
Bagikan