MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) merupakan langkah yang berpihak pada penguatan peran perempuan di dunia politik.
Menurut Dasco, ketentuan mengenai kuota perempuan sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Hal itu disampaikan Dasco, Selasa (26/5), saat menanggapi putusan MK yang menyatakan partai politik dapat digugurkan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan.
“Iya, kan kita ini sama-sama mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca juga:
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melakukan koreksi terhadap daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan afirmasi perempuan.
Namun, menurut dia, putusan MK kini memperkuat aturan tersebut dengan pemberian sanksi yang lebih tegas.
“Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu,” ujar Dasco.
Banyak Perempuan Berkualitas di Politik
Dasco menilai putusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan yang dinilai semakin banyak memiliki kapasitas dan kualitas untuk menjadi wakil rakyat di berbagai tingkatan.
Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif,
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menyebut perempuan saat ini telah banyak menunjukkan kemampuan dalam dunia politik, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.
Karena itu, DPR mendukung adanya syarat keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Baca juga:
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Mekanisme Sanksi Dinilai Perlu Diperjelas
Meski demikian, Dasco menilai perlu ada pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut.
Menurut dia, hal itu penting agar tidak muncul celah dalam penerapan aturan di lapangan.
“Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana,” ujarnya.
Dasco juga memastikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat nantinya akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco. (Pon)

