Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

Ia secara tegas menyebut Ketua MK, Suhartoyo, sebagai ketua yang ilegal karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum dan konstitusional.

"Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," kata Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1)

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

Baca juga:

Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan

Pada putusan tersebut, PTUN mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.

“Putusan PTUN ini amarnya jelas, menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” kata Rullyandi.

Menurut dia, apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional seharusnya dijalankan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang MK.

Ketua MK, kata dia, harus dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.

Baca juga:

Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik

Rullyandi mengaku telah menelusuri laman resmi MK, namun tidak menemukan informasi mengenai pengucapan sumpah jabatan Ketua MK setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 30 Desember 2024.

"Saya lihat di website MK tidak ada keterangan pengucapan sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan kasus pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang meski memenangkan sengketa pilkada di MK, baru dilantik setelah pengucapan sumpah jabatan secara resmi.

Menurut Rullyandi, hal itu menunjukkan pentingnya sumpah jabatan dalam legitimasi kepemimpinan.

Baca juga:

MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rullyandi menilai, telah terjadi pembiaran terhadap persoalan tersebut yang berpotensi berdampak pada legitimasi putusan-putusan MK.

Mantan anak buah OC Kaligis ini menegaskan kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Ketua MK #PTUN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan menilai pola komunikasi pemerintahan Prabowo semakin terpusat pada figur-figur di lingkaran inti Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan