Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

Ia secara tegas menyebut Ketua MK, Suhartoyo, sebagai ketua yang ilegal karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum dan konstitusional.

"Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," kata Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1)

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

Baca juga:

Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan

Pada putusan tersebut, PTUN mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.

“Putusan PTUN ini amarnya jelas, menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” kata Rullyandi.

Menurut dia, apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional seharusnya dijalankan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang MK.

Ketua MK, kata dia, harus dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.

Baca juga:

Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik

Rullyandi mengaku telah menelusuri laman resmi MK, namun tidak menemukan informasi mengenai pengucapan sumpah jabatan Ketua MK setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 30 Desember 2024.

"Saya lihat di website MK tidak ada keterangan pengucapan sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan kasus pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang meski memenangkan sengketa pilkada di MK, baru dilantik setelah pengucapan sumpah jabatan secara resmi.

Menurut Rullyandi, hal itu menunjukkan pentingnya sumpah jabatan dalam legitimasi kepemimpinan.

Baca juga:

MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rullyandi menilai, telah terjadi pembiaran terhadap persoalan tersebut yang berpotensi berdampak pada legitimasi putusan-putusan MK.

Mantan anak buah OC Kaligis ini menegaskan kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Ketua MK #PTUN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan