Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud Md. (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Menurut Mahfud, Perkap itu melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut, kata dia, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di institusi sipil.
“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).
Baca juga:
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Selain itu, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Perkap tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang sektoral.
Ia mencontohkan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Sementara itu, Undang-Undang Polri tidak mengatur secara spesifik jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Jadi, Perkap itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” tegas Mahfud.
Baca juga:
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Mahfud juga mengoreksi pandangan yang menyebut status Polri sebagai institusi sipil secara otomatis memungkinkan anggotanya menduduki berbagai jabatan sipil. Menurut dia, setiap profesi tetap dibatasi oleh fungsi dan bidang tugas masing-masing.
“Sesama profesi sipil saja ada batasan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Perkap tersebut diatur mengenai penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan