Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 10 menit lalu
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

Mahfud Md. (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Mahfud, Perkap itu melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di institusi sipil.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).

Baca juga:

Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Selain itu, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Perkap tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang sektoral.

Ia mencontohkan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Sementara itu, Undang-Undang Polri tidak mengatur secara spesifik jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Jadi, Perkap itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” tegas Mahfud.

Baca juga:

Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Mahfud juga mengoreksi pandangan yang menyebut status Polri sebagai institusi sipil secara otomatis memungkinkan anggotanya menduduki berbagai jabatan sipil. Menurut dia, setiap profesi tetap dibatasi oleh fungsi dan bidang tugas masing-masing.

“Sesama profesi sipil saja ada batasan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perkap tersebut diatur mengenai penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial. (Pon)

#Mahfud MD #Polri #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 10 menit lalu
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Indonesia
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Tim tersebut juga melakukan home visit ke Asrama Polres Langsa dan memberikan trauma healing untuk Personel Polres Langsa dan keluarga.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Indonesia
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Bagikan