Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

Mahfud Md. (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Mahfud, Perkap itu melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di institusi sipil.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).

Baca juga:

Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Selain itu, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Perkap tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang sektoral.

Ia mencontohkan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Sementara itu, Undang-Undang Polri tidak mengatur secara spesifik jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Jadi, Perkap itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” tegas Mahfud.

Baca juga:

Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Mahfud juga mengoreksi pandangan yang menyebut status Polri sebagai institusi sipil secara otomatis memungkinkan anggotanya menduduki berbagai jabatan sipil. Menurut dia, setiap profesi tetap dibatasi oleh fungsi dan bidang tugas masing-masing.

“Sesama profesi sipil saja ada batasan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perkap tersebut diatur mengenai penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial. (Pon)

#Mahfud MD #Polri #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 47 menit lalu
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Pemisahan dari TNI menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Bagikan