MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Ilustrasi (MP/Didik)
Merahputih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa wajib mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah sebagai bentuk nyata implementasi prinsip negara hukum di Indonesia.
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).
Merespons penegasan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK.
Baca juga:
Program BSU 2026 Belum Diumumkan, Kemenaker Minta Warga Tidak Tertipu Tautan Pendaftaran
Ia mengklaim bahwa sejauh ini pemerintah selalu kooperatif dan segera melakukan perbaikan undang-undang jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Apa yang pemerintah tidak jalankan terkait putusan MK? Semuanya dijalankan. Jika MK menyatakan bertentangan dengan Konstitusi, pasti langsung kami laksanakan," tegas Supratman.
Baca juga:
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025, MK tercatat telah mengeluarkan 14 putusan monumental yang berdampak langsung pada tatanan kenegaraan dan sosial, antara lain:
-
Politik & Pemilu: Penghapusan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan pemisahan pemilu nasional serta lokal mulai 2029.
-
Pendidikan & Sosial: Jaminan sekolah SD-SMP gratis (negeri/swasta) dan pembatalan UU Tapera karena dianggap membebani rakyat.
-
Tata Kelola Negara: Larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri serta pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
-
Hukum & Lingkungan: Perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup dari tuntutan hukum dan penegasan hak imunitas jaksa secara konstitusional bersyarat.
-
Ekonomi & Properti: Evaluasi ketat hak atas tanah di IKN dan kepastian hukum terkait hak cipta bagi pelaku pertunjukan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu