Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif

Ilustrasi. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan penugasan anggota Polri aktif. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
?
Rullyandi menilai perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, amar putusan MK 114 sama sekali tidak mencantumkan larangan tersebut.
?
“Putusan MK itu setingkat undang-undang. Kalau tidak ada larangan dalam amar putusan, lalu apa yang sebenarnya dilarang?” ujar Rullyandi.
?
Ia menjelaskan putusan MK yang dikabulkan memiliki konsekuensi hukum berupa pemuatan dalam Berita Negara dan bersifat mengikat secara teoritis terhadap DPR, pemerintah, serta institusi Polri. Namun, dalam konteks Putusan MK 114/2025, tidak ditemukan norma larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, selama memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
?
Rullyandi juga menyinggung pertimbangan hukum MK pada halaman 180 yang menyatakan penugasan anggota Polri dimungkinkan sepanjang ada sangkut paut dengan tugas pokoknya.
?

Baca juga:

IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah


Meski demikian, ia mengakui bahwa membaca intisari putusan MK tidak selalu sederhana karena pertimbangan dan amar putusan kerap disusun dengan gaya yang kompleks. Lebih lanjut, ia menilai legitimasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 160, memberikan kewenangan atributif kepada Kapolri untuk mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
?
Rullyandi menegaskan desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan hasil final reformasi 1998 yang telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
?
“Menempatkan Polri di bawah Presiden merupakan amanah konstitusi. Mengubah desain itu justru merupakan kemunduran demokrasi,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural


?










#Polri #Mahkamah Konstitusi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
TNI menegaskan siap dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi besar yang akan digelar di sejumlah titik pada Kamis (27/8) ini.
Wisnu Cipto - 1 jam lalu
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Bagikan