MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya. Sekjen IPW Data Wardhana menilai perkara tersebut bukan perkara biasa.
Ini diduga melibatkan figur-figur publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik,
kata Data kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (24/6).
Data heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan. IPW justru melihat polisi seperti dikerjai.
Polisi menjadi pihak yang dipojokkan, seolah-olah penyidik yang bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik.
“Padahal dalam sistem hukum pidana, polisi dan jaksa itu satu garis dalam proses penegakan hukum,” tutur Data.
Data menganggap mustahil penyidik melakukan tindakan penangkapan dan penahanan apabila tidak memiliki keyakinan bahwa kejaksaan akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya. IPW percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi.
Baca juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama,
tutur Data.
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga terdapat faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika perkara tersebut. Jika memang terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka hal itu sulit dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum.
Ia menilai bahwa jika memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi.
“Dugaan ada intervensi politik tingkat tinggi,” ujar Sugeng.
Sugeng menilai intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap dinamika kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.
“Ini dugaan karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik,” ujar dia.
Sugeng berujar bisa saja ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan politik, atau justru ingin memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
“Dugaan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara,” tutur Sugeng.
Sugeng mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan.
Baca juga:
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jaksa tidak boleh ragu dan harus mampu membuktikan secara meyakinkan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa. Jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat.
Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut.
“IPW juga mengingatkan bahwa kinerja penuntutan dapat menjadi objek evaluasi apabila hasil akhirnya tidak sejalan dengan keyakinan yang dibangun saat perkara dinyatakan lengkap,” tutup Sugeng. (Knu)