MerahPutih.com - Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi maraknya kejahatan love scamming, yakni modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara dan kedekatan emosional korban.
Kejahatan ini dinilai semakin berbahaya karena didukung perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), deepfake, serta berbagai teknik social engineering.
Penguatan tersebut menjadi fokus dalam Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Baca juga:
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Polri: Love Scamming Berkembang Jadi Kejahatan Lintas Negara
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan love scamming kini telah berkembang menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital.
Menurutnya, pelaku tidak hanya menipu korban untuk memperoleh uang, tetapi juga melakukan pemerasan, eksploitasi seksual, hingga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara.
Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,
Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menjelaskan, pelaku umumnya membangun kedekatan dengan korban melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun platform kencan daring.
Setelah korban percaya dan memiliki ikatan emosional, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta uang, melakukan pemerasan menggunakan foto atau video pribadi, hingga mengeksploitasi korban.
Trunoyudo menilai perkembangan teknologi membuat modus love scamming semakin sulit dikenali.
Karena itu, Polri terus memperkuat kemampuan penyelidikan, penyidikan berbasis forensik digital, serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri.
Love Scamming Dianggap Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Elektronik
Dalam forum tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Sinta menegaskan bahwa love scamming yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender elektronik bukan lagi sekadar penipuan biasa.
Menurutnya, kejahatan ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban.
Penanganannya juga telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga:
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Komnas Perempuan: Korban Butuh Perlindungan dan Pemulihan
Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan mengatakan korban love scamming tidak hanya membutuhkan proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan serta pemulihan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kekerasan berbasis gender online terus mengalami peningkatan.
Kasus yang dilaporkan meliputi pelecehan seksual siber, ancaman daring, eksploitasi seksual, hingga penyebaran konten yang merusak reputasi korban.
Psikolog Minta Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital
Sementara itu, Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menilai literasi digital menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah love scamming.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal di dunia maya, terutama jika mulai meminta data pribadi, foto intim, maupun bantuan keuangan dengan berbagai alasan.
Melalui penguatan kapasitas ini, Polri berharap mampu meningkatkan kemampuan personel dalam mengungkap kasus love scamming, melindungi korban, serta mengantisipasi munculnya berbagai modus baru kejahatan digital yang terus berkembang. (Knu)

