MERAHPUTIH.COM — KARHUTLA juga berdampak pada perempuan. Oleh karena itu, perempuan pun hendaknya dilibatkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah memberikan peran penting kepada perempuan penjaga hutan dalam melindungi masyarakat terdampak termasuk untuk penanganan kebakaran karhutla.
"Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka HAM dan gender, termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, dikutip ANTARA.
Menurut Dahlia, hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
"Hutan merupakan pasar alam dan sumber makanan, obat-obatan, yang sebagian besar perempuan hidupnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan maupun pertanian. Hutan juga menjadi wilayah spiritual masyarakat adat yang sangat terikat dengan kehidupan masyarakat dan alamnya," tutur Dahlia.
Baca juga:
Mengintip Kerennya Operasi Modifikasi Cuaca BNPB, Cara Canggih Padamkan Karhutla Jateng
Ia menyebut ada keprihatinan mendalam atas bencana karhutla yang terjadi sepanjang Agustus 2026 di sejumlah provinsi di Indonesia. "Karhutla berpotensi menyebabkan penderitaan berlapis pada perempuan, seperti risiko kesehatan, pengungsian, dan beban kerja berlapis, kehilangan sumber penghidupan, pangan, serta risiko kekerasan berbasis gender tidak tertangani, keamanan, dan ruang untuk menentukan masa depannya. Kerentanan ini sangat berpotensi dialami perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, perempuan masyarakat adat, perempuan penyandang disabilitas, lansia, dan balita," papar Dahlia.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan pemenuhan akses pangan, air bersih, sanitasi, sandang, kesehatan, layanan psikososial, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Selain itu, diperlukan pula penyelamatan dan evakuasi korban serta harta benda, pemenuhan kebutuhan perlindungan sarana dan prasarana pengungsian.
Upaya ini penting mengingat berdasarkan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 37 tentang dimensi gender dalam pengurangan risiko bencana mewajibkan negara untuk memastikan sistem peringatan dini yang inklusif, ketersediaan data terpilah, akses setara terhadap bantuan, layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan seksual di pengungsian.(*)
Baca juga:
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat