MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT kepolisian sekaligus wartawan senior yang telah lama meliput institusi Polri, Naek Pangaribuan, menilai pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik. Pernyataan tersebut disampaikan Naek setelah mencuatnya kembali isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Naek mengatakan polemik yang berkembang seharusnya menjadi pengingat bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden (Prabowo Subianto) dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Pergantian bukan ditentukan tekanan opini publik, isu media sosial, maupun demonstrasi,” kata Naek Pangaribuan.
Menurutnya, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden juga telah mencerminkan prinsip ketatanegaraan yang harus dihormati seluruh pihak. Naek menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca juga:
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
“Negara hukum harus menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama. Jabatan strategis tidak boleh berubah hanya karena tekanan politik sesaat,” ujar Naek kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Di sisi lain, Naek menilai regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam organisasi modern. “Regenerasi bukan berarti bentuk ketidakpuasan terhadap pemimpin yang sedang menjabat. Justru regenerasi merupakan bagian dari sistem organisasi yang sehat untuk melahirkan gagasan, inovasi, dan energi baru,” katanya.
Ia menilai Polri memiliki sumber daya kepemimpinan yang memadai untuk melanjutkan estafet organisasi. Saat ini terdapat lebih dari 20 komisaris jenderal polisi aktif yang memiliki pengalaman memimpin berbagai satuan kerja maupun wilayah. “Regenerasi tidak akan membuat Polri kehilangan figur. Sebaliknya, itu menunjukkan organisasi memiliki stok kader kepemimpinan yang berkualitas,” ucapnya.
Naek juga mengingatkan organisasi yang sehat tidak boleh bergantung pada satu figur. “Semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin besar tantangan menjaga objektivitas, integritas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, hal yang harus dibangun yakni sistem yang mampu melahirkan para pemimpin baru secara berkelanjutan,” katanya.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 dan menjadi salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era setelah Reformasi. Meski demikian, Naek menegaskan panjangnya masa jabatan tersebut merupakan kebijakan Presiden yang menilai kesinambungan kepemimpinan masih diperlukan pada periode tertentu.
“Namun, ketika saatnya tiba, regenerasi juga harus dilakukan secara tertib, bermartabat, dan sesuai konstitusi. Bukan karena tekanan demonstrasi ataupun rumor politik,” ujarnya.
Ia menambahkan regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri juga menjadi kesempatan bagi perwira-perwira senior dari angkatan Akademi Kepolisian 1992 hingga angkatan berikutnya yang kini dinilai telah matang dari sisi pengalaman dan kepemimpinan.
“Pada akhirnya yang paling penting bukan siapa yang menjadi Kapolri, melainkan bagaimana Polri terus berkembang menjadi institusi yang profesional, modern, dipercaya masyarakat, dan mampu menegakkan hukum secara adil,” tutur Naek.(knu)
Baca juga:
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman