UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyatakan, hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.

Karena itu, pihaknya tidak berada dalam posisi untuk memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Komisi X menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK dan akan menunggu putusan tersebut sebagai rujukan dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/12).

Baca juga:

IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Hetifah menegaskan, Komisi X memandang persoalan kesejahteraan dosen terutama dosen non aparatur sipil negara (non ASN) dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Politisi Partai Golkar ini menyoroti masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya.

“Fakta tersebut tentu patut menjadi perhatian serius negara,” kata dia.

Meski pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh di sektor industri, Hetifah menekankan bahwa prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.

Baca juga:

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan

Perbedaan rezim pengaturan, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi.

Saat ini, Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, tengah memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang juga mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Pada draf RUU Sisdiknas yang masih disusun, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi X DPR RI meyakini penguatan kesejahteraan pendidik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional dan menyatakan terbuka terhadap dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi. (Pon)

#Guru #Mahkamah Konstitusi #Kenaikan Upah #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Fun
Guru di Pulau Tidung Belajar Metode Tari Kreatif, Dorong Anak Lebih Bebas Bereksplorasi
Sebanyak 16 guru pendidikan dasar di Pulau Tidung mengikuti pelatihan tari kreatif dari Program Studi Pendidikan Tari Universitas Negeri Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Agustus 2026
Guru di Pulau Tidung Belajar Metode Tari Kreatif, Dorong Anak Lebih Bebas Bereksplorasi
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Bagikan