Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
MerahPutih.com - Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, 29-30 Desember 2025.
Demo ini yang akan dipusatkan di dua titik, yakni Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Aksi ini tindak lanjut atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur mengatakan, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para kepala daerah agar merevisi nilai upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca juga:
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Kebijakan upah yang diambil pemerintah saat ini dinilai mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Ia menyoroti adanya ketimpangan yang tidak masuk akal antara upah di Jakarta dengan daerah penyangga.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp 5,99 juta," katanya.
Menurut dia, sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, sangat memprihatinkan jika buruh di Jakarta dihargai lebih rendah daripada wilayah sekitarnya.
Ia menyoroti, kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Kondisi ini memaksa buruh berada dalam kondisi bertahan hidup (survival mode) alih-alih mencapai kesejahteraan.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," kata Gofur.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk:
- Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
- Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
- Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR