18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja

Cak Imin menerima kunjungan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 presiden serikat buruh nasional di Jakarta. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menerima kunjungan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 presiden serikat buruh nasional di Jakarta, Senin (10/8).

Dalam pertemuan tersebut, koalisi buruh menyampaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Cak Imin.

Draft tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keseimbangan hubungan industrial.

Cak Imin mengapresiasi langkah koalisi buruh yang telah menyusun draft tersebut melalui proses kajian dan pengalaman panjang di dunia ketenagakerjaan.

Saya yakin ini bukan kacamata sepihak, tetapi sudah komprehensif dalam melihat secara utuh kepentingan industrialisasi kita, kepentingan ekonomi makro, ekonomi mikro, dan tentu kepentingan buruh yang termaktub dalam draft maupun kajian koalisi besar ini,

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, gagasan pembaruan regulasi ketenagakerjaan datang pada momentum yang tepat ketika pemerintah tengah membangun arah baru perekonomian nasional.

Cak Imin menilai pembangunan ekonomi ke depan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga harus memastikan terciptanya keadilan, produktivitas, keberlanjutan, serta daya tahan ekonomi nasional.

“Ini momentum kita semua sedang membangun ekonomi yang tumbuh, tetapi sekaligus berkeadilan. Ekonomi yang berkelanjutan dan punya daya tahan yang kuat,” katanya.

Baca juga:

Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial Harus Dorong Produktivitas

Cak Imin menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang sehat harus berjalan beriringan dengan produktivitas dan industrialisasi yang semakin kuat.

Karena itu, hubungan industrial juga harus dibangun secara konstruktif agar dapat diterima seluruh pihak dan mampu mendorong produktivitas.

“Ketika terbangun pertumbuhan ekonomi yang baik, ekonomi yang produktif, nanti industrialisasi yang berjalan baik. Ketika itulah hubungan industrial yang betul-betul kompatibel dan bisa diterima, serta produktif, menjadi penting,” tutur Cak Imin.

Cak Imin menegaskan PKB siap mengambil bagian dalam memperjuangkan agenda pembaruan perlindungan ketenagakerjaan tersebut.

Ia juga mendorong agar pembahasan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka.

“Makanya saya senang. Koalisi besar bersama pemerintah dan semua pihak duduk bersama. PKB mendukung penuh draft ini,” tegasnya.

Baca juga:

Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy

Koalisi Buruh Minta UU Ketenagakerjaan Diperjuangkan

Sementara itu, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan bahwa penyampaian draft tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

Ia berharap Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB dapat memperjuangkan lahirnya undang-undang khusus yang mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja.

“Kami ingin menyampaikan kepada Pak Ketum untuk memperjuangkan UU, khususnya ketenagakerjaan, supaya benar-benar hadir terhadap kaum buruh,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan buruh tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan dunia usaha.

Menurutnya, perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan.

“Kami tidak lupa soal pengusaha. Pasti kita akan balance,” katanya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun dialog yang lebih luas mengenai masa depan hubungan industrial Indonesia.

Koalisi buruh berharap draft yang disampaikan kepada Cak Imin dapat menjadi bahan perjuangan bersama untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih responsif, berkeadilan, sekaligus mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Pon)

#Muhaimin Iskandar #Buruh #RUU Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Cak Imin mendoakan agar Gus Kikin diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah memimpin PBNU selama lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Indonesia
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan