MerahPutih.com - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus bertamnah bertambah dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100 seiring pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan naskah final.
"Belum ada 'file' yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR," katanya.
Indah meminta masyarakat tidak mempercayai dokumen yang beredar dan diklaim sebagai naskah final hasil pembahasan pemerintah dan DPR. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR. Pemerintah menerima konsep RUU tersebut pada 27 Agustus 2026.
Baca juga:
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Selanjutnya, Presiden pada 1 September 2026 menugaskan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Ketujuh kementerian itu yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sejumlah masukan pemerintah dalam pembahasan tersebut antara lain menyangkut upah dan jaminan sosial bagi pekerja sektor mikro, pelatihan, pemagangan, serta alih daya. Pemerintah juga mendorong perluasan cakupan pelindungan ketenagakerjaan agar tidak hanya menjangkau pekerja pabrik dan perkantoran.
Menurut Indah, pekerja yang terdampak perkembangan teknologi, pekerja platform digital, nelayan, pekerja ekonomi perawatan, perawat lanjut usia, pekerja seni, serta pekerja sektor mikro, kecil, dan menengah juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Pemerintah turut mendorong produktivitas kerja menjadi salah satu isu yang diatur dalam RUU tersebut.
"Kata kunci 'produktivitas kerja' ini kami pemerintah ingin perjuangkan," katanya.
Selain itu, pemerintah mendorong adanya jaminan pesangon untuk memberikan kepastian pemenuhan hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk apabila perusahaan mengalami kepailitan.
Terkait alih daya, Indah mengatakan pemerintah mendorong pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan rincian jenis pekerjaan tersebut masih dibahas bersama DPR.
Dalam seminar bertajuk "Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" di Bogor, Sabtu (26/9), Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan menilai arah RUU tersebut memberikan penguatan pelindungan bagi pekerja. Serikat pekerja dan masyarakat tetap mengawal pembahasan hingga selesai untuk memastikan substansi yang dihasilkan tidak merugikan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni juga menekankan pentingnya keterlibatan dan persatuan serikat pekerja dalam mengawal pembahasan RUU tersebut. Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.