MerahPutih.com - Upah minimum regional (UMR) tahun 2027 diusulkan dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan angka tersebut sudah sesuai perhitungannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,
katanya.
Perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, data inflasi rata-rata berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata sebesar 5,43 persen. Apabila menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal, yakni 0,9, maka didapatkan angka 7,8 persen.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Atasi Gejolak Kebutuhan Pokok Pekerja
Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,
kata Iqbal.
Kenaikan upah minimum pekerja tidak berpotensi membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan bangkrut.
Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,
katanya.
Ia menilai, banyak faktor yang mempengaruhi PHK dan penutupan usaha/industri dalam setahun terakhir, salah satunya kondisi perekonomian dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi pada ekspor.
Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,
ujarnya.
Said Iqbal menyoroti tingginya biaya produksi yang tidak diikuti dengan kemampuan modal yang kuat dari perusahaan, mulai dari harga bahan baku, biaya gas industri, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya logistik.
Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,
ungkapnya.
Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut diatur terkait pengupahan atau kesejahteraan pekerja.