Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Dok. KSPI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Meski waktu penyusunan regulasi baru disebut tinggal sekitar tiga bulan, Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.


Hal itu disampaikan Said setelah bertemu pimpinan DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).


Said mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus belajar dari proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengkritik pembahasan yang menurutnya berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi pekerja.



Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, partisipasinya juga lemah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)


Menurut Said, persoalan waktu menjadi tantangan karena putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Ia menyebut saat ini hanya tersisa sekitar tiga bulan. "Kita hanya punya waktu tiga bulan lagi," ujarnya.

Baca juga:

Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja




Meski demikian, Said tidak ingin tenggat tersebut membuat DPR dan pemerintah mengabaikan substansi serta partisipasi serikat pekerja. "Jangan terdesak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif," kata dia.


Said mengatakan KSPI bersama 14 serikat pekerja telah membentuk koalisi bernama K-KSPI. Pihaknya juga telah menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan kepada Bappenas dan Baleg DPR dalam bentuk pokok-pokok pikiran. Menurutnya, draf tersebut belum bisa disandingkan pasal demi pasal dengan rancangan dari panja karena daftar inventarisasi masalah belum tersedia.


Said menyampaikan tujuh isu utama yang harus diperkuat dalam RUU Ketenagakerjaan, di antaranya upah layak, perlindungan PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta pekerja kontrak.


KSPI menolak konsep easy hiring, easy firing dan meminta aturan pesangon diperbaiki. Said juga meminta pemerintah mencabut PP Nomor 34, 35, dan 36 Tahun 2021 yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Untuk outsourcing, buruh meminta penghapusan atau setidaknya pembatasan sesuai putusan MK. Sementara masa kerja pekerja kontrak, menurut Said, dibatasi maksimal lima tahun.


Di sisi lain, Said meminta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja tetap dipertahankan, terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kompensasi bagi pekerja kontrak.


"Hal yang tidak digugat di MK masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," ujarnya.(Pon)






Baca juga:

Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan








#Said Iqbal #Buruh #RUU Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan