Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Dok. KSPI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Meski waktu penyusunan regulasi baru disebut tinggal sekitar tiga bulan, Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.

Hal itu disampaikan Said setelah bertemu pimpinan DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Said mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus belajar dari proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengkritik pembahasan yang menurutnya berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi pekerja.

Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, partisipasinya juga lemah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)


Menurut Said, persoalan waktu menjadi tantangan karena putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Ia menyebut saat ini hanya tersisa sekitar tiga bulan. "Kita hanya punya waktu tiga bulan lagi," ujarnya.

Baca juga:

Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja



Meski demikian, Said tidak ingin tenggat tersebut membuat DPR dan pemerintah mengabaikan substansi serta partisipasi serikat pekerja. "Jangan terdesak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif," kata dia.

Said mengatakan KSPI bersama 14 serikat pekerja telah membentuk koalisi bernama K-KSPI. Pihaknya juga telah menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan kepada Bappenas dan Baleg DPR dalam bentuk pokok-pokok pikiran. Menurutnya, draf tersebut belum bisa disandingkan pasal demi pasal dengan rancangan dari panja karena daftar inventarisasi masalah belum tersedia.

Said menyampaikan tujuh isu utama yang harus diperkuat dalam RUU Ketenagakerjaan, di antaranya upah layak, perlindungan PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta pekerja kontrak.

KSPI menolak konsep easy hiring, easy firing dan meminta aturan pesangon diperbaiki. Said juga meminta pemerintah mencabut PP Nomor 34, 35, dan 36 Tahun 2021 yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Untuk outsourcing, buruh meminta penghapusan atau setidaknya pembatasan sesuai putusan MK. Sementara masa kerja pekerja kontrak, menurut Said, dibatasi maksimal lima tahun.

Di sisi lain, Said meminta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja tetap dipertahankan, terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kompensasi bagi pekerja kontrak.

"Hal yang tidak digugat di MK masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," ujarnya.(Pon)





Baca juga:

Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan








#Said Iqbal #Buruh #RUU Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Berita Foto
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri) menerima kunjungan dari koalisi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Bagikan