Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Fath Putra Muya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan diambil usai perwakilan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis. Selanjutnya, draf RUU yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi itu akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?

kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui para legislator.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melewati harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (26/8), Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Demo 27 Agustus, Seruan Mas Botok Aktivis Pati Sebelum Ikut Rapat Paripurna DPR

Mewakili pihak pengusul, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari berharap proses legislasi yang telah dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan.

Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,

ucap dia, sebagaimana keterangannya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU ketenagakerjaan yang baru pada 2026.

#RUU Ketenagakerjaan #UU Ketenagakerjaan #UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Indonesia
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Bagikan