Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Fath Putra Muya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan diambil usai perwakilan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis. Selanjutnya, draf RUU yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi itu akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?

kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui para legislator.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melewati harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (26/8), Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Demo 27 Agustus, Seruan Mas Botok Aktivis Pati Sebelum Ikut Rapat Paripurna DPR

Mewakili pihak pengusul, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari berharap proses legislasi yang telah dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan.

Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,

ucap dia, sebagaimana keterangannya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU ketenagakerjaan yang baru pada 2026.

#RUU Ketenagakerjaan #UU Ketenagakerjaan #UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Berita Foto
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri) menerima kunjungan dari koalisi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Bagikan