Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Sapa Ribuan Buruh, Presiden Prabowo Hadiri Peringati Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus bisa membangun ekosistem yang mendukung investasi hingga produktivitas nasional.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani hal tersebut senada dengan tujuan pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan dunia usaha/industri untuk mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.

Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat. Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia,

ujar Shinta.

Baca juga:

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Ia mengatakan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja menuntut sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif dan berorientasi ke depan. Apindo memandang ketersediaan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja.

Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,

kata Shinta.

Menurut dia, hal tersebut semakin penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi sekaligus menghadapi transformasi dunia kerja akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, perubahan model bisnis, dan transisi menuju ekonomi hijau.

Sementara itu, Shinta berharap pembahasan RUU dilakukan secara inklusif, transparan, dan berbasis data. Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya kesejahteraan dan kompetensi pekerja, menguatnya perlindungan sosial, meningkatnya produktivitas dan investasi, terjaganya keberlangsungan usaha, serta semakin kuatnya daya saing Indonesia.

Ini bukan semata-mata agenda pengusaha ataupun pekerja. Ini adalah agenda masa depan Indonesia. Kita perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja, menciptakan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, dan menjawab perubahan dunia kerja,

ujar Shinta.

#RUU Ketenagakerjaan #UU Ketenagakerjaan # Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Indonesia
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Bagikan