Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir

Sapa Ribuan Buruh, Presiden Prabowo Hadiri Peringati Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI bakal mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan agar segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memastikan tetap mengedepankan dialog dalam mengawal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan bertemu langsung pimpinan DPR RI pada pekan depan untuk menyampaikan masukan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, pihaknya tidak ingin pertemuan dengan DPR hanya bersifat seremonial atau sekadar menyerahkan naskah usulan.

Pertemuan tersebut akan dihadiri seluruh pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam koalisi sehingga aspirasi pekerja dapat disampaikan secara terbuka dan menyeluruh.

Baca juga:

DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Kami ingin menuangkan ide, gagasan, dan pokok-pokok pikiran secara terbuka. Seluruh pimpinan konfederasi harus diberi kesempatan berbicara agar aspirasi buruh benar-benar didengar,

kata Andi Gani.

Ia meminta seluruh pimpinan fraksi di DPR hadir dalam pertemuan tersebut, tidak hanya Komisi IX, agar seluruh kekuatan politik memahami aspirasi mayoritas buruh Indonesia.

Pihaknya optimistis DPR dan pemerintah akan membuka ruang dialog serta mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Kami percaya DPR dan pemerintah serius mendengarkan aspirasi buruh. Kami harapkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara matang, tidak dikebut semalam serta tidak memunculkan pasal-pasal yang merugikan pekerja,

ujarnya.

Menurut Andi Gani, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang kini beranggotakan 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja merupakan simbol persatuan gerakan buruh. Koalisi juga akan membentuk sekretariat bersama yang dibangun secara gotong royong oleh seluruh konfederasi.

Semua konfederasi patungan akan meresmikan sekretariat bersama sebagai rumah untuk menuangkan pikiran dan gagasan demi kepentingan buruh Indonesia,

ucapnya.

Sekretaris Jenderal KSPSI Jumhur Hidayat, Arif Minardi, mengatakan momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

Revisi harus menghasilkan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh, tanpa mengabaikan kepentingan dunia usah,

katanya.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

#Buruh #UU Ketenagakerjaan #RUU Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
UMR 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Tidak Akan Bikin Pengusaha Bangkrut
Faktor yang mempengaruhi PHK dan penutupan usaha/industri dalam setahun terakhir, salah satunya kondisi perekonomian dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi pada ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
UMR 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Tidak Akan Bikin Pengusaha Bangkrut
Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Indonesia
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Bagikan