MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Gedung MK. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa terkait hak Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan DPRD oleh rakyat selaku pemilih. Dalam putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa mekanisme recall tetap menjadi wewenang penuh partai politik.
Meskipun menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis dan kawan-kawan, MK memberikan channel bagi rakyat untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap wakilnya.
“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta, Kamis (27/11).
Pemilih juga dapat menyampaikan permintaan kepada partai politik untuk melakukan recall terhadap anggota dewan yang dimaksud.
Baca juga:
PAW Hak Mutlak Partai Politik dan Mekanisme Evaluasi Rakyat
Guntur menjelaskan bahwa keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberikan hak untuk mengusulkan PAW tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan.
Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh sebab itu, mekanisme pemberhentian antarwaktu harus menjadi konsekuensi logis yang dilakukan oleh partai politik, sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.
Di samping itu, Guntur menyinggung periode pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagai wadah evaluasi bagi anggota dewan yang sebelumnya terpilih. Pemilih dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah.
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya akan hadir kembali.
Baca juga:
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Mengenai kekhawatiran pemohon perihal potensi dominasi dan kesewenang-wenangan partai politik dalam melakukan PAW, Guntur menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN