MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa terkait hak Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan DPRD oleh rakyat selaku pemilih. Dalam putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa mekanisme recall tetap menjadi wewenang penuh partai politik.

Meskipun menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis dan kawan-kawan, MK memberikan channel bagi rakyat untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap wakilnya.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta, Kamis (27/11).

Pemilih juga dapat menyampaikan permintaan kepada partai politik untuk melakukan recall terhadap anggota dewan yang dimaksud.

Baca juga:

DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim

PAW Hak Mutlak Partai Politik dan Mekanisme Evaluasi Rakyat

Guntur menjelaskan bahwa keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberikan hak untuk mengusulkan PAW tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan.

Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh sebab itu, mekanisme pemberhentian antarwaktu harus menjadi konsekuensi logis yang dilakukan oleh partai politik, sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

Di samping itu, Guntur menyinggung periode pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagai wadah evaluasi bagi anggota dewan yang sebelumnya terpilih. Pemilih dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah.

Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya akan hadir kembali.

Baca juga:

DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh

Mengenai kekhawatiran pemohon perihal potensi dominasi dan kesewenang-wenangan partai politik dalam melakukan PAW, Guntur menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

#Mahkamah Konstitusi #DPR #DPR RI #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Upaya ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan pangan secara menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Indonesia
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Indikator sukses yang paling hakiki adalah kesejahteraan petani
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti aspek anggaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
Indonesia
DPR Dukung Pembentukan Pokja Buat Percepat Pemulihan Warga Terdampak Banjir Sumatera
Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Dukung Pembentukan Pokja Buat Percepat Pemulihan Warga Terdampak Banjir Sumatera
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan