Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Usaha (HGU) dan masa Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun, harus dihormati dan dilaksanakan.

Menurutnya, sifat putusan MK yang final dan mengikat secara otomatis berdampak pada seluruh regulasi yang berada di bawahnya.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentu akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan Undang-Undang di bawahnya,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan melakukan evaluasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN untuk menelaah seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah, baik pada tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri — termasuk aturan dalam Undang-Undang IKN.

“Kita enggak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan dari MK,” tegasnya.

Baca juga:

Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Namun demikian, Aria menilai penting untuk memastikan apakah putusan tersebut berlaku surut (retroaktif) atau hanya berlaku ke depan. Hal itu dinilainya sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi investor dan pemegang hak yang sudah berjalan.

“Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Keputusan MK harus dilaksanakan, tapi kita juga tidak boleh membuat kepanikan terutama bagi investor, private capital, maupun BUMN,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kajian mendalam akan dilakukan dengan pendekatan akademis, terutama untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dengan standar global.

Menurutnya, Indonesia harus mempersandingkan kebijakan pertanahan dengan negara-negara pesaing seperti China, Vietnam, dan negara ASEAN lain yang tengah berlomba menarik investasi.

“Kita harus think global, mempersandingkan harga gas, labor cost, termasuk kebijakan pertanahan. Semua akan kita kaji,” jelas Aria.

Baca juga:

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah skema masa hak tetap, namun dengan perpanjangan bertahap setiap 30 tahun atau 60 tahun, serta prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

“Yang penting undang-undang dan putusan MK bisa dijalankan tanpa membuat panik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aria menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara, rakyat, dan stabilitas iklim investasi.

“Indonesia ini harus mengedepankan narasi kepentingan negara dan masyarakat tanpa membuat heboh,” pungkasnya. (Pon)

#Hak Guna Usaha #IKN Nusantara #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Bagikan