Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Usaha (HGU) dan masa Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun, harus dihormati dan dilaksanakan.

Menurutnya, sifat putusan MK yang final dan mengikat secara otomatis berdampak pada seluruh regulasi yang berada di bawahnya.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentu akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan Undang-Undang di bawahnya,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan melakukan evaluasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN untuk menelaah seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah, baik pada tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri — termasuk aturan dalam Undang-Undang IKN.

“Kita enggak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan dari MK,” tegasnya.

Baca juga:

Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Namun demikian, Aria menilai penting untuk memastikan apakah putusan tersebut berlaku surut (retroaktif) atau hanya berlaku ke depan. Hal itu dinilainya sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi investor dan pemegang hak yang sudah berjalan.

“Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Keputusan MK harus dilaksanakan, tapi kita juga tidak boleh membuat kepanikan terutama bagi investor, private capital, maupun BUMN,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kajian mendalam akan dilakukan dengan pendekatan akademis, terutama untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dengan standar global.

Menurutnya, Indonesia harus mempersandingkan kebijakan pertanahan dengan negara-negara pesaing seperti China, Vietnam, dan negara ASEAN lain yang tengah berlomba menarik investasi.

“Kita harus think global, mempersandingkan harga gas, labor cost, termasuk kebijakan pertanahan. Semua akan kita kaji,” jelas Aria.

Baca juga:

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah skema masa hak tetap, namun dengan perpanjangan bertahap setiap 30 tahun atau 60 tahun, serta prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

“Yang penting undang-undang dan putusan MK bisa dijalankan tanpa membuat panik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aria menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara, rakyat, dan stabilitas iklim investasi.

“Indonesia ini harus mengedepankan narasi kepentingan negara dan masyarakat tanpa membuat heboh,” pungkasnya. (Pon)

#Hak Guna Usaha #IKN Nusantara #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Bagikan