Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Usaha (HGU) dan masa Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun, harus dihormati dan dilaksanakan.

Menurutnya, sifat putusan MK yang final dan mengikat secara otomatis berdampak pada seluruh regulasi yang berada di bawahnya.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentu akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan Undang-Undang di bawahnya,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan melakukan evaluasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN untuk menelaah seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah, baik pada tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri — termasuk aturan dalam Undang-Undang IKN.

“Kita enggak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan dari MK,” tegasnya.

Baca juga:

Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Namun demikian, Aria menilai penting untuk memastikan apakah putusan tersebut berlaku surut (retroaktif) atau hanya berlaku ke depan. Hal itu dinilainya sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi investor dan pemegang hak yang sudah berjalan.

“Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Keputusan MK harus dilaksanakan, tapi kita juga tidak boleh membuat kepanikan terutama bagi investor, private capital, maupun BUMN,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kajian mendalam akan dilakukan dengan pendekatan akademis, terutama untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dengan standar global.

Menurutnya, Indonesia harus mempersandingkan kebijakan pertanahan dengan negara-negara pesaing seperti China, Vietnam, dan negara ASEAN lain yang tengah berlomba menarik investasi.

“Kita harus think global, mempersandingkan harga gas, labor cost, termasuk kebijakan pertanahan. Semua akan kita kaji,” jelas Aria.

Baca juga:

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah skema masa hak tetap, namun dengan perpanjangan bertahap setiap 30 tahun atau 60 tahun, serta prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

“Yang penting undang-undang dan putusan MK bisa dijalankan tanpa membuat panik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aria menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara, rakyat, dan stabilitas iklim investasi.

“Indonesia ini harus mengedepankan narasi kepentingan negara dan masyarakat tanpa membuat heboh,” pungkasnya. (Pon)

#Hak Guna Usaha #IKN Nusantara #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Kapoksi Komisi II DPR, Ujang Bey menilai, retret kabinet di Hambalang penting untuk menyamakan persepsi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Indonesia
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Pelaksanaan retret Kabinet Merah Putih di Hambalang dinilai sebagai langkah memperkuat soliditas, evaluasi kinerja, dan koordinasi penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan