Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Usaha (HGU) dan masa Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun, harus dihormati dan dilaksanakan.

Menurutnya, sifat putusan MK yang final dan mengikat secara otomatis berdampak pada seluruh regulasi yang berada di bawahnya.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentu akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan Undang-Undang di bawahnya,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan melakukan evaluasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN untuk menelaah seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah, baik pada tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri — termasuk aturan dalam Undang-Undang IKN.

“Kita enggak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan dari MK,” tegasnya.

Baca juga:

Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Namun demikian, Aria menilai penting untuk memastikan apakah putusan tersebut berlaku surut (retroaktif) atau hanya berlaku ke depan. Hal itu dinilainya sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi investor dan pemegang hak yang sudah berjalan.

“Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Keputusan MK harus dilaksanakan, tapi kita juga tidak boleh membuat kepanikan terutama bagi investor, private capital, maupun BUMN,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kajian mendalam akan dilakukan dengan pendekatan akademis, terutama untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dengan standar global.

Menurutnya, Indonesia harus mempersandingkan kebijakan pertanahan dengan negara-negara pesaing seperti China, Vietnam, dan negara ASEAN lain yang tengah berlomba menarik investasi.

“Kita harus think global, mempersandingkan harga gas, labor cost, termasuk kebijakan pertanahan. Semua akan kita kaji,” jelas Aria.

Baca juga:

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah skema masa hak tetap, namun dengan perpanjangan bertahap setiap 30 tahun atau 60 tahun, serta prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

“Yang penting undang-undang dan putusan MK bisa dijalankan tanpa membuat panik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aria menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara, rakyat, dan stabilitas iklim investasi.

“Indonesia ini harus mengedepankan narasi kepentingan negara dan masyarakat tanpa membuat heboh,” pungkasnya. (Pon)

#Hak Guna Usaha #IKN Nusantara #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana Pilkada melalui DPRD belum masuk Prolegnas dan belum menjadi agenda resmi DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Kapoksi Komisi II DPR, Ujang Bey menilai, retret kabinet di Hambalang penting untuk menyamakan persepsi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Indonesia
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Pelaksanaan retret Kabinet Merah Putih di Hambalang dinilai sebagai langkah memperkuat soliditas, evaluasi kinerja, dan koordinasi penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Bagikan