Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
MerahPutih.com - Pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, bakal segera rampung.
"Secara fisik Kantor Wapres akan selesai pada akhir Desember 2025," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (17/12).
Setelah fisik rampung, akan dilanjutkan dengan proses pengisian perabot atau furniture.
Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar dan sejumlah bangunan kunci fase pertama, jelas dia, termasuk Masjid, Kantor Wapres, sekolah, dan pasar, telah mencapai 97 persen.
Baca juga:
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Akhir tahun 2025 selesai semua karena hanya tinggal Masjid dan Kantor Wapres, lanjut dia, fasilitas penunjang kehidupan, seperti sekolah dan pasar, juga dipastikan rampung pada Desember ini.
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan dan perpindahan pusat administrasi negara menuju Ibu Kota Politik 2028.
"Dengan penyelesaian pembangunan tahap satu akhir tahun ini, IKN siap memasuki babak baru pembangunan yang lebih kompleks dan strategis," katanya.
Target sampai akhir 2025 mencakup seluruh infrastruktur dasar dan beberapa bangunan kunci, Otorita IKN komitmen melakukan percepatan pembangunan calon ibu kota Indonesia, demikian Basuki Hadimuljono.
Secara keseluruhan kemajuan pembangunan IKN tahap satu (2022-2025) yang ditetapkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut tercatat mencapai 97 persen.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas